Manado, detiKawanua.com – Kepala Rupbasan Kelas 1 Manado Hardiman didampingi Kasubsi Administrasi dan Pemeliharaan Andre Coan Rambing bersama petugas pengelola Basan Baran Jessy Stanislaus Sundah bersama petugas Pengelola Barang Bukti dan Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan, Muh Haekal secara bersama-sama melakukan peninjauan barang sitaan berupa material tambang yang sementara dalam proses hukum di gudang berharga kantor Rupbasan Kelas 1 Manado, Jumat (06/09).
Kegiatan peninjauan barang bukti yang dalam kewenangan secara yuridis Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan sebagai upaya memastikan keberadaan barang sitaan yang dititip kurang lebih setahun oleh Penyidik Mabes Polri.
Setelah peninjauan barang sitaan baik petugas Rupbasan dan petugas Kejaksaan Negeri Minahasa secara bersama-sama menyaksikan pemindahan barang sitaan dari gudang berharga yang terdampak pembangunan lanjutan relokasi Lapas Kelas IIA Manado.
“Hari ini kami didampingi petugas kejaksaan Minahasa Selatan melalui petugas Pengelola Barang Bukti dan Rampasan Negara, Muh Haekal bersama Ibu Regina, Joyke Sabanari kita bersama-sama meninjau ke gudang penyimpanan, hari ini juga langsung dipindahkan ke gudang kantor mengingar gudang sebelumnya akan dibongkar untuk lanjutan pembangunan relokasi Lapas Manado, kami berharap baik kami maupun pihak Kejaksaan memastikan baik dari segi jumlah, kwalitas dari barang sitaan tersebut terjaga keamanannya sehingga pada saat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum dan akan dieksekusi oleh pihak Kejaksaan tidak ada kendala mengingat barang sitaan ini sdh cukup lama berada di kantor Rupbasan,” tutur Hardiman. ***