Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
HEADLINETALAUD

Manumpil Kaget Melonguane dikepung Sampah, Aksi Bersih-bersih Pun dilakukan

×

Manumpil Kaget Melonguane dikepung Sampah, Aksi Bersih-bersih Pun dilakukan

Sebarkan artikel ini

Talaud, detiKawanua.com – Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Talaud, DR Fransiscus Manumpil turun langsung membersihkan sampah-sampah yang berserakan di Melonguane, pada Jumat (27/9/2024) pagi.

Pjs Bupati Manumpil memimpin kegiatan bersih-bersih tersebut bersama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Talaud.

Manumpil menyayangkan Ibukota Talaud, dikepung sampah. Ia yang baru beberapa hari memimpin Talaud pun langsung melakukan aksi bersih-bersih.

“Kaget juga melihat keadaan (kotor) begini. Saya langsung bersih-bersih sampah bersama Forkopimda,” ujar Manumpil kepada wartawan lewat telepon seluler, Jumat (27/9/2024).

Keadaan Melonguane yang kotor, ternyata diakibatkan petugas kebersihan yang tidak melakukan tugasnya. Hal tersebut dikarenakan sudah enam bulan tak dibayarkan gajinya.

“Saya sudah mendapat info terkait gaji petugas kebersihan yang belum dibayarkan selama enam bulan. Itu akan diperhatikan,” tukasnya.

Bahkan, menurut beberapa petugas kebersihan, mereka belum menerima gaji beberapa bulan terakhir. Sampah yang sudah menggunung belum diangkat.

Diketahui, Pjs Bupati Talaud Fransiscus Manumpil menggantikan Bupati Talaud Elly Lasut karena yang bersangkutan mengikuti kontestasi calon gubernur Sulut 2024.

Fransiscus Manumpil menerima surat penunjukan oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulut, Senin (23/9/2024).

Adapun tugas sebagai Pjs Bupati adalah memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.

Tugas lainnya yaitu memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat; memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota serta menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN); melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri; dan melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.