Boltim, detiKawanua.com – PT Arafura Surya Alam (PT ASA), yang bergerak di bidang pertambangan emas di Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), menggelar Konsultasi Publik sebagai salah satu persyaratan revisi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
Kegiatan Konsultasi Publik yang digelar di Aula Lantai III, Kantor Sekretariat Daerah, pada Jum’at (30/08/2024), ini dipimpin oleh Sekretaris Daerah Boltim Dr. Ir. Jefri Sonny Warokka, Ph.D, dan diwakili oleh Ketua/Anggota DPRD Fuad Landjar, S.H, Asisten II Haris Pratama Sumanta, ST, MT, serta beberapa Kepala Dinas.
Selain itu, hadir pula Pemerintah Kecamatan yakni Camat Kotabunan, Idrus Paputungan, serta segenap tokoh masyarakat dari empat belas desa yang masuk Lingkar Tambang. Masing-masing desa diwakili oleh lima orang, yakni Sangadi atau Kepala Desa, Sekretaris Desa, Badan Perwakilan Desa (BPD), dan dua Tokoh Masyarakat. Tim PT ASA dipimpin oleh Kepala Teknik Tambang (KTT), Yusransyah.
Sebagai informasi, AMDAL PT ASA telah disetujui pada tahun 2018, namun AMDAL tersebut perlu disesuaikan kembali berdasarkan rencana Perusahaan, dan Konsultasi Publik ini merupakan persyaratan yang diperlukan bagi PT ASA untuk melakukan revisi AMDAL.
Konsultasi Publik ini bertujuan untuk mendapatkan saran, usulan, masukan terhadap proyek. Oleh karena itu, PT ASA menjelaskan dan mendiskusikan mengenai risiko-risiko yang timbul serta mitigasi atau rencana yang disiapkan untuk menangani hal-hal tersebut.
Selain itu, di dalam konsultasi publik juga didiskusikan mengenai masalah terkait dengan peluang ketenagakerjaan.
KTT PT ASA Yusransyah menjelaskan bahwa dalam menjalankan kegiatannya, pihak perusahaan senantiasa mentaati peraturan yang berlaku, termasuk ambang batas yang ditentukan, serta selalu berdialog dengan masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, Sekda Boltim yang mewakili Bupati Dr. Sam Sahrul Mamonto, S.Sos, M.Si, tentunya sangat mengapresiasi pelaksanaan Konsultasi Publik ini karena dapat menampung masukan dan usulan dari semua pihak.
“Kami berharap PT ASA segera dapat memulai lagi pekerjaaannya, sehingga terjadi perputaran ekonomi yang positif di wilayah ini dan memicu pertumbuhan wilayah. Tentu saja Pemkab akan selalu melakukan pengawasan agar sesuai dengan peraturan,” Harap Warokka. (*/Billy)