Komisioner KPU Manado, Hasrul Anom, mendampingi Ketua KPU Ferley Kaparang pada giat Simulasi Pendaftaran Paslon WaliKota dan Wawali Manado di Pilkada Manado.
Manado, detiKawanua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado memastikan telah menggunakan PKPU Pencalonan Pilkada hasil Revisi yang mengakomodir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60 dan 70, jelang Pendaftaran Calon WaliKota dan Wakil WaliKota Manado di Pilkada 2024, pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Dikatakan Komisioner KPU Kota Manado, Hasrul Anom, bahwa pihaknya telah menggunakan hasil Revisi PKPU yang sudah disetujui Komisi II DPR bersama Kementerian Hukum dan HAM, KPU RI serta Bawaslu RI, pada Minggu (25/8/2024) kemarin.
“Sudah, kami sudah menyesuaikan dengan hasil Revisi PKPU,” jelas Anom saat ditanyai sejumlah Insan Pers di Kantor KPU Kota Manado, Senin (26/8/2024) sore, usai Simulasi Pendaftaran Pasangan Calon WaliKota dan Wawali Kota Manado di Pilkada 2024.
Untuk dokumen PKPU Nomor 10 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Pilkada, hasil Revisi PKPU Nomor 8 yang telah diterbitkan KPU RI, kata Anom bisa diakses di Website KPU maupun media sosial.
“Bisa dilihat di website KPU, dan Media Sosial KPU Manado,” jelasnya.