Example floating
Example floating
Example 728x250
Kotamobagu

ASN Dari Daerah Tetangga Kotamobagu Maupun Dari Luar, Perlu Tahu Ini?

×

ASN Dari Daerah Tetangga Kotamobagu Maupun Dari Luar, Perlu Tahu Ini?

Sebarkan artikel ini

Kotamobagu- Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, sebagai langkah tegas dalam upaya menghindari sanksi yang diberlakukan oleh Pemerintah Pusat terkait pembatasan belanja pegawai, inilah yang akan dilakukan oleh Pemkot.

Sofyan Mokoginta, mengatakan, Pemkot membatasi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan pindah masuk ke lingkungan Pemkot Kotamobagu.

Hal tersebut, dilakukan karena mengingat alokasi belanja pegawai Kota Kotamobagu telah capai titik ambang batas, yaitu 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

“Pemkot Kotamobagu tidak lagi menerima ASN yang akan pindah masuk ke lingkungan Pemkot Kotamobagu,” tegas Sekretaris Pemkot Kotamobagu.

Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, yang mengatur secara tegas dalam Pasal 146 dan 148 mengenai pembatasan belanja pegawai.

Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kotamobagu, Pra Sugiarto Yunus, menegaskan bahwa peningkatan belanja pegawai yang tidak terkendali akan berdampak signifikan pada alokasi belanja lainnya, khususnya untuk sektor infrastruktur.

“Pemkot Kotamobagu akan terus mengawasi dan menyesuaikan anggaran agar sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga Kotamobagu dapat terus berkembang tanpa melanggar ketentuan yang ada,” ujarnya.

Langkah ini diambil untuk memastikan stabilitas keuangan daerah dan mencegah terjadinya ketidakseimbangan dalam pengelolaan anggaran, sehingga pembangunan di Kota Kotamobagu dapat berjalan dengan optimal tanpa menghadapi risiko sanksi dari Pemerintah Pusat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *