Sulut – Anggota DPRD Sulut James Tuuk mempersoalkan kegiatan reklamasi pantai Boulevard II Kota Manado di Kecamatan Tuminting, Kelurahan Bitung Karangria.
Hal itu disampaikan James Tuuk aaat menginterupsi rapat Paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda Pertanggung-jawaban APBD 2023 dan Ranperda Pembangunan Industri 2025-2045 di DPRD Sulut, Senin (24/06).
“10 Juni lalu, lembaga DPRD menerima kunjungan nelayan Karangria yang mempersoalkan penimbunan pantai. Menurut undang-undang, wilayah reklamasi tidak boleh ada peta konflik,” ungkap Tuuk.
Didepan Wagub Steven Kandouw, James Tuuk mengaku heran, di banyak negara dibuat pantai buatan, tapi di Kota Manado terjadi sebaliknya, pantai ditimbun dengan alasan pengembangan bisnis.
“Saya buka data, kota seperti Venezia dan Barcelona justru pemerintah bikin pantai buatan bagi rakyatnya, tapi Manado sebagai kota pantai, justru pantai dijual kepada pengusaha,” terang Jems Tuuk.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw menyampaikan akan dikaji bersama.
“Semua pasti ada jalan nanti kita akan elaborasi secara bersama-sama dan tidak perlu saling mendeskripsikan satu sama yang lain,” singkat Wagub usai rapat Paripurna. (*)
Interupsi Saat Rapat Paripurna, James Tuuk Kritisi Reklamasi Pantai Boulevard II
