Example floating
Example floating
Example 728x250
HUKRIM

Kasus Pembunuhan di Desa Motandoi Selatan, Bergulir Tahap II..

×

Kasus Pembunuhan di Desa Motandoi Selatan, Bergulir Tahap II..

Sebarkan artikel ini

(Foto: Kuasa Hukum Korban)

HUKUM- Kasus pembunuhan yang di Desa Motandoi Selatan, Kecamatan Pinolosian Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), terjadi pada Rabu 20 Desember 2023, kini bergulir, dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga, Bolmong.

Sebelumnya kasus pembunuhan ini terjadi berawal dari adanya penganiayaan dan penikaman yang dilakukan oleh para pelaku 4 orang, masing-masing ML alias Meidi, VP alias Viki, AP alias Andi, dan RS alias Riplan, hingga menyebabkan korban WU yang merupakan warga Desa Dumagin B, Pinolosian Tengah, Bolsel, mengalami sejumlah luka sobek disekujur badannya, hingga meninggal dunia.

Setelah dilaporkan dan ditangani oleh pihak Kepolisian Polsek Pinolosian, untuk mengawal agar kasus ini dapat ditangani dengan serius, maka pihak keluarga korban didampingi oleh para pemberi bantuan hukum diantaranya PAP dan Partners Law Firm, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, dan Tim Hukum Hillary Brigitta Lasut.

Kuasa Hukum Korban menerangkan, bahwa kasus ini dikawal dengan baik oleh berbagai pihak sehingga sudah ditangani dengan segera dan dilimpahkan ke Cabjari Dumoga.

“Kasus ini telah selesai ditangani oleh pihak Polres Bolsel khususnya dalam hal ini Polsek Pinolisian, dan sudah dilimpahkan ke Cabang Kejaksaan Negeri Kotamobagu di Dumoga. Hal ini juga pastinya tidak terlepas karena adanya pengawalan dari berbagai pihak yang peduli dan simpati tidak hanya kepada korban dan keluarga tetapi juga terhadap kemanusiaan,” ucap Prayogi Podomi SH, sebagai Kuasa Hukum Korban.

Dua Advokat bagian Tim Kuasa Hukum korban, juga mengucapkan terimakasih pada sejumlah pihak. “Untuk itu kami mengucapkan banyak terima kasih kepada berbagai pihak yang sudah menangani maupun yang mengawal perkara ini,” ungkap Aris Binol SH MH, dan Dwi Mokoagow SH yang merupakan Tim Kuasa Hukum Korban.

Aris Binol juga berjanji akan konsisten mengawal kasus ini hingga di meja Hijau Pengadilan. “Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Kotamobagu, kami juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Tim SSK dari LPSK dan Tim Hukum HBL, agar kasus ini dapat diputus sesuai dengan rasa kemanusiaan,” pungkasnya, Kamis (29/2).

Aris Binol menambahkan, para Tersangka disangka melanggar. “Pasal 340 KUHPidana Subsidair Pasal 354 ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 56 ayat (1) KUHPidana,” sebut Aris.

Upaya Konfirmasi ke sejumlah pihak, masih dilakukan oleh Detikawanua.com. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *