DETIKAWANUA.COM, BOLTIM – Tim Resmob Polres Boltim dibawah pimpinan Kasat Reskrim AKP. Denny Tampenawas, S.Sos, berhasil membekuk pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan yang terjadi di Desa Paret, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Boltim.
Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas kepada media Detikawanua.Com menuturkan berdasarkan adanya informasi dari penyidik terkait adanya Laporan polisi nomor : LP/B/2/I/2024/SPKT/RES-BOLTIM tertanggal 03 Januari 2024 oleh a.n NS tentang dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang di lakukan oleh Lk. SP alias Sam, maka Tim Resmob Polres Boltim langsung bergerak dan melakukan pencarian terhadap Lk. SP.
Dimulai pada hari Kamis 04 Januari 2024 sekira pukul 18.40 WITA, Tim Resmob Polres Boltim mulai melakukan pencarian dan hingga pada Jum’at 5 Januari 2024, sekira pukul 01.30 Wita, pelaku Lk. SP (63) berhasil diringkus di Kelurahan Motoboi Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu.
“Untuk pelaku kekerasan seksual di Desa Paret yakni SP (63) alias Sam, sudah berhasil kami amankan dan sekarang sudah berada di kantor Polres Boltim. Pelaku kami amankan di Kelurahan Motoboi Besar, Kecamatan Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu,” tutur Denny.
Lanjutnya, adapun kronologi penangkapan pelaku yakni sekira pukul 19.00 WITA, Tim Resmob Polres Boltim mendapatkan informasi keberadaan pelaku SP. Selanjutnya Tim Resmob keluar dari Mako Polres Boltim bergerak menuju Kota Kotamobagu.
Pada pukul 01.00 WITA Tim Resmob Polres Boltim tiba di rumah saudara SAI’IN di Kelurahan Motoboi Besar, Kec.Kotamobagu Timur, Kota Kotamobagu dan mendapati Lk.SP berada di rumah tersebut . Kemudian Tim langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk di bawa ke Mako Polres Bolmong Timur untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun untuk barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 1 unit sepeda motor Yamaha Vega berwarna Putih hitam dan 1 buah Handphone merek oppo berwarna Silver,” pungkas Denny. (Billy Mokodompit)