Example floating
Example floating
Example 728x250
HEADLINEHUKRIMMANADO

Dugaan Tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan Fitnah oleh Oknum Habaib Manado Masuk Tahap Pemeriksaan

×

Dugaan Tindak pidana Pencemaran Nama Baik dan Fitnah oleh Oknum Habaib Manado Masuk Tahap Pemeriksaan

Sebarkan artikel ini

Manado, detiKawanua.com – Para pelapor dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh oknum Habaib Manado kepada jamaah Majelis Muhyin Nufuus, menyambangi Polresta Manado untuk menjalani pemeriksaan, pada Sabtu (30/12/23) pekan kemarin.

Kuasa hukum Majelis Muhyin Nufuus Ardi Wiranata Arsyad, S.H., M.H mengatakan kehadiran para pelapor tersebut guna menjalani BAP terhadap laporan yang telah dilakukan pada 23 Desember 2023 silam.

“Tiga pelapor menjalani BAP pada hari ini, sebagai tindak lanjut atas laporan dugaan fitnah yang termuat dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP,” ungkapnya.

Ardi menjelaskan bahwa oknum yang bernama Ali Assegaf tersebut juga diduga menyampaikan berita fitnah maka diduga telah melanggar ketentuan Pasal 311 ayat (1) KUHP Yakni : Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Ketua Majelis Muhyin Nufuus Manado Mulyanto Junaidi Maskromo yang juga menjadi salah satu pelapor mengatakan bahwa dirinya telah menjelaskan kronologi tentang dugaan tindakan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan oleh oknum tersebut kepada jamaah Muhyin Nufuus kepada penyidik.

“Kami berharap kepada pihak kepolisian untuk segera memanggil oknum tersebut dan menindaklanjuti persoalan ini dengan serius,” harapnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *