Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
HEADLINEPOLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

Didampingi Bappeda Sulut, Komisi 2 DPD-RI Bahas Percepatan KEK Bitung dan Likupang

×

Didampingi Bappeda Sulut, Komisi 2 DPD-RI Bahas Percepatan KEK Bitung dan Likupang

Sebarkan artikel ini

Sulut, detiKawanua.com – Personil Komisi 2 DPD-RI melakukan kunjungan kerja ke Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terkait penuntasan sejumlah proyek strategis.

Didampingi Bappeda Pemprov Sulut, para pentolan Komisi 2 DPD RI melakukan rapat bersama terkait percepatan pembangunan proyek Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Kota Bitung dan KEK Likupang di Minahasa Utara (Minut)

Rapat yang dihadiri stek holder dan pihak terkait ini berlangsung alot di ruang CJ Rantung Kantor Gubernur di Teling Manado, Senin (06/11/2023) pagi.

Kepala Bappeda Provinsi Sulut, Elvira M. Katuuk mewakili Gubernur menyampaikan terima kasih atas kunjungan kerja dalam rangka pengawasan atas pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Provinsi Sulut sebagaimana eksistensi Sulut sebagai pintu gerbang pasifik.

Dalam kesempatan itu juga melalui sambutan Ketua Komite II DPD RI, Yoris Raweai mengungkapkan terima kasih kepada Pemprov Sulut yang telah memfasilitasi kegiatan penting ini.
Sebagaimana tugas dari tim DPD RI melakukan advokasi, meninjau langsung serta dialog terkait KEK.

“Sesuai aturan undang-undang melakukan pengawasan terhadap KEK, sudah sejauh mana fungsi dari KEK serta dampak KEK bagi perekonomian daerah,” terangnya.
Menurutnya, dari 20 KEK yang di Indonesia itu statusnya ada yang telah beroperasi optimal, belum optimal serta sudah ada yang dicabut.

“Apakah KEK Bitung itu masuk dalam kategori yang mana? Inilah yang akan dilihat tim nanti. Dimana kami dalam melaksanakan tugas pengawasan ini menadapat tanggungjawab mengunjungi 3 KEK dua di Sulut dan 1 di Jawa Barat,” ungkapnya dengan menambahkan bahwa KEK Likupang Kabupaten Minahasa Utara (Minut) termasuk super prioritas karena di dunia memiliki endemik.

“Hasil dari pengawasan ini akan dicatat menjadi laporan dan akan disampaikan kepada DPR untuk selanjutnya diatur dalam aturan perundang-undangan. Kegiatan ini sebagai bentuk DPD RI hadir dalam menjembatani kepentingan daerah, pemerintah pusat dan DPR. Kami berprinsip membangun daerah dengan langkah-langkah pengawasan untuk kepentingan daerah,” tandas Raweai yang juga didampingi anggota DPD RI Stefanus BAN Liow.

Adapun kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama stake holder terkait yang dihadiri sejumlah jajaran dari Kementerian/Lembaga terkait serta perwakilan Pemerintah Kota Bitung, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dan pihak lainnya.

Dalam diskusi tersebut dipaparkan beberapa kendala dan masalah yang perlu segera dicarikan solusi agar pembangunan dam pengembangan dua KEK di Sulawesi Utara tersebut dapat terus berjalan.

Senator Steven BAN Liow yang diwawancara usai kegiatan menerangkan pihaknya akan berusaha menjembatani kepentingan daerah ini agar ada solusi yang diperoleh terkait keberadaan dua KEK di Sulut.

“Mana yang harus kita benahi, mana yang harus kita rampungkan baik regulasinya termasuk program-program perlu ada sinergitas, perlu ada kolaborasi dan diharapkan apa yang menjadi tujuan dari kawasan ekonomi khusus ini akan terwujud,” tutur Liow.

Dia melanjutkan sebagaimana yang disampaikan Ketua Komite 2 DPD RI, pihaknya akan mengundang Pemerintah Daerah baik Provinsi Sulut, Kota Bitung dan Minut bersama Kementerian/Lembaga serta stakeholder terkait supaya ada titik temu. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.