Kotamobagu- Pemerintah Kotamobagu (Pemkot) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) saat ini meminta,
pelaku usaha di wilayah Kota Kotamobagu untuk secepatnya menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) Triwulan III yang mencakup periode bulan April, Mei, dan Juni 2023.
Hal ini di ungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Moh Aljufri Ngadu. Ia menjelaskan, kami meminta agar secepatnya dapat di sampaikan.
“Tujuan, dari pengawasan izin usaha ini adalah untuk mengingatkan para pelaku usaha agar secara rutin melaporkan aktivitas penanaman modal mereka setiap tiga bulan. Sebelum melakukan pengawasan, kami telah menyiapkan daftar pelaku usaha yang akan kami awasi. Untuk tahun ini, terdapat sekitar 300 pelaku usaha yang menjadi target pengawasan kami,”ujarnya, Rabu (5/7/2023).
Aljufri mengatakan, bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Nomor Induk Berusaha (NIB) akan diberikan tindakan tegas. Kami akan memberikan surat peringatan kepada mereka, dan jika diperlukan pertemuan langsung, NIB pelaku usaha tersebut akan dibekukan,” jelasnya.
“Dalam menghadapi persyaratan ini, pelaku usaha di Kota Kotamobagu diharapkan dapat melengkapi dan menyampaikan LKPM Triwulan III tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan adanya pengawasan ini, diharapkan lingkungan usaha di kota ini dapat menjadi lebih teratur dan terjamin keberlanjutannya,” ungkapnya. (*)