Kotamobagu- Keberadaan pasar liar di eks Bioskop Palapa kompleks eks Pasar Serasi yang telah dicabut izin pengoperasian Pasar, yang hingga saat ini terus menjadi sorotan publik.
Hal ini di ungkapkan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Aljufri Ngadu. Ia menjelaskan, pihak kami telah melayangkan surat teguran atau SP3 agar pihak pengelola dan pedagang yang berada di lokasi itu untuk segera angkat kaki.
“Untuk SP3 sudah kami layangkan, tinggal menunggu Kordinasi dengan pihak Dinas Perdagangan dan Satpol PP untuk melakukan penertiban dilapangan, serta terkait adanya pengakuan dari pihak pengelola bahwa dia mengantongi izin, hal tersebut tidak benar. bahwa yang berhak dan berwenang menerbitkan izin pengoperasian Pasar itu dari Kementrian Perdagangan Republik Indonesia,”ujarnya, Rabu (5/7/2023).
Sementara itu, kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagkop-UKM) Kotamobagu Ariono Potabuga menambahkan, kembali menegaskan jika penertiban bagi pedagang yang ada di eks Bioskop Palapa akan secepatnya dilakukan.
“Tinggal menunggu agenda untuk kita turun bersama dengan beberapa instansi terkait,” terang Ariono Potabuga.
Hal ini juga kembali dipertegas oleh Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Sitti Rafika Bora. Ia mengatakan agenda penertiban sudah dikoordinasikan dengan pihak-pihak terkait.
“Dalam waktu dekat kami akan laksanakan. Karena dinas terkait sudah melakukan pertemuan yang membahas soal penertibannya. Saat ini pihak Dinas Perdagangan samantara validasi data pedagang Pasar Tradisional Genggulang, untuk mengembalikan para pedagang di eks Bioskop Palapa saat dilakukan penertiban,”ungkapnya. (*)