Example floating
Example floating
Example 728x250
POLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

Sekwan Sandra Moniaga Tepis Isu 95M Perjalanan Dinas Anggota DPRD

×

Sekwan Sandra Moniaga Tepis Isu 95M Perjalanan Dinas Anggota DPRD

Sebarkan artikel ini

Sulut – Sekretariat DPRD Sulut Sandra Moniaga angkat bicara terkait tudingan perjalanan dinas 45 para wakil rakyat yang mencapai Rp. 95 miliar.

Ia menegaskan isu tersebut tidak sesuai data yang akurat dan sah. Data di Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Utara total anggaran pada tahun 2021 adalah sebesar Rp 112.275.547.500.

Akan tetapi, ketika diharuskan untuk melakukan penghematan untuk menghadapi pandemi Covid-19, pagu anggaran Sekretariat DPRD direfocusing, sehingga berkurang dan menjadi Rp 102.469.109.704.

“Anggaran tersebut sudah termasuk perjalanan dinas sebesar Rp. 14.314.764.707 yang hingga akhir tahun direalisasikan berdasarkan kebutuhan sebesar 14.260.443.692,” urai Moniaga.

“Biaya perjalanan dinas tersebut bukan hanya menunjang kegiatan Anggota DPRD Sulut saja, tapi untuk ASN dan jajaran Sekretariat DPRD dalam rangka menunjang pelaksanaan kegiatan-kegiatan Setwan,” tandas Moniaga.

Adapun yang mengatur terkait Pelaksanaan perjalanan dinas telah diatur sesuai standar operasionalnya oleh Peraturan Presiden (perpres) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional, dan Tatacara pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Pegawai Negeri, Serta Pegawai Tidak Tetap.

“Jadi, pelaksanaan perjalanan dinas tidak ada yang namanya fiktif sebagaimana diisiukan. Sudah ada petunjuk pelaksanaannya (juklak) yang jelas dan pertanggungjawabannya sesuai dokumen-dokumen yang sah seperti tiket, boarding pass, bill hotel, serta laporan pelaksanaan perjalanan dinas,” imbuh Moniaga.

Untuk itu, pihak Sekretariat DPRD Povinsi Sulut, menyimpulkan bahwa isu yang disebarkan tersebut adalah sampah, alias hoax.

“Jajaran Setwan sangat berharap agar penyebar isu ini dapat diproses hukum,” pungkas Sandra Moniaga. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *