SULUT – Pimpinan dan Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara (Sulut) turut ambil bagian dalam Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Pelaksanaannya mulai 20 sampai 25 Maret tahun 2023. Adapun Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen selaku Koordinator Komisi I melaksanakan Sosper bersama Pemuda GMIST di rumah jabatan bupati, Rabu (22/3/2023). Andi Silangen menjelaskan, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, perusahaan punya kewajiban untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan dimana ada jaminan kecelakaan kerja, saat sakit dan kematian.
“Perusahaan punya kewajiban membayar iuran mereka, banyak perusahaan yang belum melaksanakan ini, sehingga perusahaan tersebut bisa dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja supaya dinas terkait dapat memberikan surat teguran dan kalau belum juga bisa naik ke DPRD untuk difasilitasi supaya dipertemukan dengan perusahaan tersebut,” tutur politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini. Ketua Komisi I DPRD Sulut, Raski Mokodompit melaksanakan sosper di Kelurahan Mogolaing, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu. Adapun sebagai nara sumber Djelantik Mokodompit. Adapun menurut Raski dengan terbitnya perda tersebut maka semuanya wajib untuk mengikuti. “Dengan adanya perda Nomor 9 ini para pekerja wajib dilindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan. Baik itu dari perusahaan-perusahaan maupun pekerja yang diback-up oleh pemerintah,” ucapnya.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sulut Braien Waworuntu menggelar sosper di Kelurahan Walian I Kota Tomohon, Jumat (24/3/2023) malam. Braien mengungkapkan, optimalisasi penyelenggaraan program jaminan ketenagakerjaan sekaligus mempertegas pemenuhan hak pekerja di daerah khususnya Provinsi Sulut. “Dengan adanya Perda nomor 9 tahun 2022 ini yang memperkuat keberadaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta didukung anggaran Pemerintah Provinsi, maka para pekerja semakin mendapatkan proteksi yang menjamin kenyamanan bekerja,” terang politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) ini.
Sekretaris Komisi I, Hendry Walukow, menggelar Sosper di Desa Dimembe Kecamatan Dimembe. Kegiatan berlangsung di Kantor Desa Dimembe. “Ini sudah menjadi tugas dan tanggung jawab saya sebagai wakil Rakyat untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah, agar masyarakat bisa tahu dan mengerti maksud dari peraturan yang di buat dan ini menjadi payung hukum bagi masyarakat,” ucap Walukow, Jumat (24/3/2023).
Sementara, Anggota Komisi I DPRD Sulut, Melisa Gerungan menggelar sosper di Kelurahan Tumumpa Dua Kecamatan Tuminting, Kota Manado, Rabu (22/3/2023). Masyarakat diharapkannya bisa memanfaatkan program sosial ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan lainnya. “Alangkah baiknya masyarakat ikut dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan itu karena akan melindungi kalian para pekerja,” kata Gerungan.
Anggota Komisi I DPRD Sulut, Melky Jakhin Pangemanan (MJP) menggelar Sosper, Kamis (23/3/2023) di Desa Bulo, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara. “Juga Perda ini bertujuan untuk optimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulawesi Utara dan untuk menjamin seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak,” jelas MJP.
Selanjutnya, Anggota Komisi I DPRD Sulut, Herol Vresly Kaawoan melaksanakan Kecamatan Romboken dan di Kecamatan Tomohon Selatan dengan menghadirkan nara sumber Novita Lumintang SSTP MSi selaku Bendahara Asosiasi Ilmu Politik Indonesia (AIPI) Provinsi Sulut. “Di Remboken yang terundang jemaah Masjid A-Taqwa, tim bola dan Penatua Remaja Vox Dei Kaima-Sinuian itu yang di Remboken. Kemudian di Tomohon hampir di 44 kelurahan hadir dalam sosialisasi tersebut. Kebetulan saya masuk dalam pansus sehingga secara garis besar saya paham,” ucapnya.
Adapun dalam perda tersebut dirinya menggarisbawahi hal yang penting saat sosialisasi Seperti pasal 28 tentang kriteria penerima program sebagaimana dimaksud pada Pasal 27 huruf a adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk dan berdomisili di Provinsi Sulut dan belum mencapai usia 65 (enam puluh lima) tahun. Selanjutnya, pasal 29 pekerja Rentan sebagaimana dimaksud pada Pasal 28, antara lain petani, nelayan, tenaga kerja bongkar muat, kelompok jaga kampung, awak kapal tradisional, pengemudi sepeda motor yang dipakai sebagai angkutan umum untuk orang atau barang, awak mobil angkutan umum untuk barang, awak mobil angkutan umum untuk orang, tukang service air conditioner, tukang las, pekerja bengkel perorangan, tukang kayu, tukang batu, buruh harian lepas perorangan, pedagang kaki lima dan pedagang asongan, petugas pos pelayanan terpadu (posyandu), peternak, pekebun, penyuluh agama yang tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara dan pekerja sosial keagamaan serta pekerja rentan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. “Dalam sosper, peserta menanyakan kenapa ketentuan umur yang menerima di bawah 65 tahun. Sementara ada yang jadi imam atau mungkin pendeta di atas 65 tahun,” kata Herol seraya menambahkan, dirinya bersyukur karena perda ini berjalan dengan baik dan semoga memberikan dampak positif dan masyarakat memahami dan mengerti. (Adv)