Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
Berita ViralBOLMONG RAYAHEADLINEKotamobagu

Mantan Karyawan SMS Finance Kotamobagu Terpidana 1 Tahun 10 Bulan

×

Mantan Karyawan SMS Finance Kotamobagu Terpidana 1 Tahun 10 Bulan

Sebarkan artikel ini

Terpidana HSS. 

Kotamobagu, detiKawanua.com – Sinar Mitra Sepadan (SMS) Finance, merupakan Perusahaan Pembiayaan yang beroperasi di wilayah Kotamobagu, umumnya Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Belum lama ini, pihak tersebut menempuh jalur Hukum memenjarakan seorang mantan Karyawan yaitu, HSS alias Hadi, warga Kelurahan Gogagoman di Lorong Bohusami, Kotamobagu Barat.

Pada 2021, Hadi diduga menggelapkan angsuran oleh para Debitur saat menyetor angsuran, hingga total kerugian yang dialami oleh SMS Finance mencapai 116 juta rupiah.

Betapa tidak, salah seorang saksi yang merupakan korban juga, sempat mengakui kepada Detikawanua.com, bahwa dirinya pernah menyetor uang angsuran kepada Hadi.

“Saya pernah menyetor angsuran kepada Hadi, tapi ketika saya ke kantor SMS Finance, rupanya uang saya tak sampai di kantor mereka,” beber Ibu yang tak ingin disebut namanya, warga Kelurahan Genggulang, Kotamobagu Utara.

Selain itu, dua orang juga menjadi saksi dalam hal ini yang dilaporkan oleh pihak SMS Finance hingga Hadi diadili dan terpidana oleh Pengadilan Negeri Kotamnobagu (PN), saksi 1 Husain Mamonto dan saksi 2 Roby Tereima.

Menurut Eka Djaman, Karyawan Finance itu, Hadi divonis penjara 1 tahun 10 bulan. “Saat ini Hadi sudah di rutan. karena menggelapkan uang perusahaan 116 juta, tapi yang terbukti 109 juta,” kata Eka Djaman.

Eka juga menjelaskan kronologis pertama Hadi menggelapkan uang dalam jabatannya. “Hadi mulai pakai uang Debitur, itu sejak 2021 sampai 2022, sehingga kami dari perusahaan ini, bersama dengan pengacara kami Yermi Pandoh SH menempuh jalur hukum,” akunya.

Untuk memastikan hal tersebut, Detikaqwanua.com melihat aplikasi PN, melalui situs resmi https://sipp.pn-kotamobagu.go.id/index.php/detil_perkara.

Dalam situs tersebut, bahwa benar ada Perkara yang sudah diputus oleh majelis hakim PN Kotamobagu pada kamis, tgl 11 agusuts 2022, dengan pidana penjara selama 1 tahun 10 bulan.

Terdakwa Hadi dalam pemeriksaan dipersidangan mengakui perbuatannya menggelapkan uang angsuran debitur dan membenarkan semua keterangan saksi baik dari pihak sms finance maupun saksi dari pihak debitur.
Total kerugian yg dialami oleh SMS Finance dan debitur adalah Rp 109jt

Pria asal Kelurahan Kotabangon, Kotamobagu Timur ini juga menegaskan, pihaknya akan berlaku tegas bagi karyawan yang nakal. “Pastinya kami proses, siapapun itu jika merugikan perusahaan ini,” tegas Eka. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.