Boltim, detiKawanua.com – Rapat seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam rangka membahas perpanjangan masa kerja Tenaga Harian Lepas (THL) dilingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim), digelar tepat diruang rapat Asisten III Sekretariat Daerah (Setda) pada Rabu (10/8/2022).
Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Boltim, Drs. Rusmin Mokagow mengatakan, memasuki triwulan ke-III Tahun 2022, pihak Pemkab Boltim kembali akan memperpanjang masa kerja THL hingga September 2022 “Untuk masa kerja THL, diperpanjang setiap 3 bulan. Nah, saat ini sudah masuk triwulan III, dan masa kerja diperpanjang lagi sampai bulan September mendatang,” jelas, Rusmin.
Namun, Rusmin katakan bahwa Pemkab belum bisa menjamin soal ketersediaan anggaran terkiat pembayaran honor THL sampai dengan triwulan ke-IV. Untuk itu, pihaknya menggelar pertemuan bersama semua pimpinan SKPD untuk mencari solusi mengenai ketersediaan anggaran pembayaran honorarium THL pada triwulan ke-IV kedepan “Sesuai hasil rapat bersama semua pimpinan SKPD, perpanjangan masa kerja THL akan disesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Maksud, apabila anggaran tidak mencukupi maka masa kerja THL, kemungkinan tidak lagi diperpanjang. Intinya, tergantung ketersediaan anggaran,” ungkap, Rusmin.
Pun begitu, lanjut ia katakan bahwa Pemkab, masih akan melakukan perhitungan ketersediaan anggaran sampai dengan bulan Desember 2022. Bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan berupaya agar ada anggaran untuk tindaklanjut perpanjangan masa kerja THL sampai dengan akhir tahun 2022 ini “Kita akan pertimbangkan, perpanjangan di triwulan ke IV. Karena, tentunya semua tergantung kesiapan anggaran. Apabila memungkinkan maka akan diperpanjang, namun apabila tidak ada anggaran maka sudah bisa dipastikan para THL harus menerima untuk, sukarela atau tanpa honor di triwulan ke-IV,” ujar, Rusmin saat ditemui awak media ini diruang kerjanya.
Rusmin menambahkan, ketentuan rekrutmen THL pada dasarnya, sudah tidak bisa dilakukan sebagaimana anjuran pemerintah pusat. Tetapi, karena atas pertimbangan Bupati Boltim yang menilai akan kekurangan PNS, maka dilakukan penerimaan dengan ketentuan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah “Kemenpan telah mengeluarkan ketentuan terhadap daerah bahwa, batas penerimaan THL hanya sampai 28 November 2023. Permintaan Pak Bupati Boltim, sekiranya melayangkan permohonan penerimaan THL, sebab daerah Boltim masih sangat membutuhkan tenaga pendamping karena kurangnya jumlah PNS,” jelasnya, siang tadi.
Diketahui, untuk penerimaan THL dilingkup Pemkab Boltim Tahun 2022, tercatat sebanyak 603 orang THL. Jumlah tersebut tersebar disemua satuan kerja, dimana THL terbanyak terdapat di satuan kerja Polisi Pamong Praja (Pol-PP).
(Fidh)