Sulut, detiKawanua.com – Anggota DPRD Sulut, Julius James Tuuk mempertanyakan Keputusan Gubernur Nomor 196 tahun 2022 yang ditetapkan 13 Juni terkait pemberian bantuan kepada mantan gubernur/wakil gubernur serta janda dan dudanya, tidak ditindaklanjuti oleh instansi terkait.
Hal tersebut disampaikan Politisi Dapil Bolmongraya ini saat memberikan interupsi pada Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, sebelum menutup rangkaian rapat paripurna penyampaian penjelasan gubernur terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021, serta Ranperda Prakarsa Gubernur tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Regional, yang dihadiri langsung Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw, Selasa (28/06).
“Surat keputusan pak gubernur ini sangat luar biasa” kata Tuuk.
Dalam surat keputusan ini, lanjutnya, ada 3 hal yang diputuskan. Yakni pemberian bantuan kesehatan, hak protokoler dan fasilitas kendaraan.
“Kita ketahui saat ini salah satu mantan gubernur yang istrinya adalah Ibu Sus Tumbelaka-Ticoalu terbaring sakit,” ungkap Tuuk
Menurut informasi yang ia dapat, instansi terkait belum lakukan tindakan, padahal surat keputusan 13 Juni 2022 mengamanatkan bahwa surat ini dapat dilaksanakan, berlaku sejak tanggal yang ditetapkan.
Politisi asal Bolmong Raya ini pun meminta agar Pemerintah Provinsi melalui instansi terkait untuk segera memperhatikan dan menindaklanjuti surat tersebut.
Ia juga menyampaikan, dari hati yang paling dalam meminta pemprov dan instansi terkait agar memperhatikan hal ini. Sebab dalam bacaan sejarah Politisi PDI-P ini, Alm Frits Johanes Tumbelaka, saat menjadi gubernur di masa yang paling sulit di negeri ini.
“Terjadi perang saudara dan beliau harus masuk hutan untuk memberikan perdamaian terhadap sesama bangsa. Dan sekarang seolah-olah instansi terkait lupa dengan amanat dari surat keputusan gubernur tersebut,” tandasnya.
(*/Enda)