Penandatanganan PKS antara Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo Hendra Elvian dengan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Bone Bolango Roswaty Agus terkait kepesertaan perlindungan Jamsostek bagi 20.000 pekerja rentan tahun 2022, di Restaurant Angelato, Kota Gorontalo, Senin (24/1/2022). (F.dok.istimewa).
Bone Bolango, detiKawanua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango (BonBol), berkomitmen berikan perlindungan kepada warganya, yakni program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) kepada para pekerja, meskipun ditengah keterbatasan anggaran di tahun 2022 ini.
Terbukti, sejak beberapa tahun lalu, tepatnya 2018 sampai tahun 2022, daerah yang dipimpin oleh Bupati Bone Bolango Hamim Pou dan Wakil Bupati Merlan S. Uloli (HP-MU) hingga kini, tetap melindungi sebanyak 20.000 pekerja rentan di wilayahnya, walaupun ditengah keterbatasan anggaran di Tahun ini melalui program Jamsostek.
Nah, kelanjutan dan kepesertaan Jamsostek untuk 20.000 pekerja, baik rentan serta pekerja informal di Tahun anggaran 2020 ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan cabang Gorontalo dengan Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, dan UMKM Kabupaten Bone Bolango tepatnya di Restoran Angelati Kota Gorontalo pada Senin (241/2020).
Berkaitan soal itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan UMKM Kabupaten Bone Bolango, Roswaty Agus mengatakan bahwa, di Tahun 2022 ini Pemkab Bone Bolango mengalokasikan anggaran kepesertaan Jamsostek bagi 20.000 pekerja rentan di wilayah Kabupaten Bone Bolango.
“Jadi sudah 5 Tahun terakhir ini, yakni sejak tahun 2018 hingga 2022, Pemda Bone Bolango terus berkomitmen untuk melindungi warganya dengan program Jamsostek untuk pekerja bukan penerima upah maupun pekerja informal. Apalagi perlindungan tenaga kerja ini, merupakan program prioritas Bupati Hamim Pou dan Wakil Bupati Merlan S. Uloli,” beber Roswaty.
Senanda dikatakan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Hendra Elvian, mengungkapkan program perlindungan Jamsostek terhadap para pekerja maupun, tenaga kerja merupakan sistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang diwajibkan oleh pemerintah bagi setiap masyarakat pekerja.
“Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka pesertanya akan mendapatkan manfaat perlindungan yang paripurna. Mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis, sampai sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja,” terangnya.
Apalagi, lanjut Hendra jelaskan, untuk iuran kepesertaannya, khusus peserta Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal, itu sangat terjangkau mulai dari Rp16.800 setiap bulannya untuk dua program perlindungan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ia menambahkan, adapun manfaatnya jika mengalami risiko meninggal dunia, maka ahli waris dari peserta tersebut akan mendapatkan santunan sebesar Rp 42 juta. Sedangkan, jika terjadi risiko kecelakaan kerja, maka semua biaya perawatan medis ditanggung semuanya oleh BPJS Ketenagakerjaan tanpa batas.
“Bahkan jika meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, maka ahli warisnya akan mendapatkan santunan upah dikalikan 48x upah, ditambah santunan pemakaman Rp 10 juta, santunan berkala Rp 12 juta, dan beasiswa untuk dua orang anak maksimal sebesar Rp174 juta,” urai Hendra Elvian.
(Tim IKP/Humas/Kominfo/Mfd)