Example floating
Example floating
Example 728x250
GORONTALO

Guna Peningkatan PAD, Ini Program Keringanan Pajak Di Bone Bolango

×

Guna Peningkatan PAD, Ini Program Keringanan Pajak Di Bone Bolango

Sebarkan artikel ini

Bone Bolango, detiKawanua.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango, dalam upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) diperlukan kebijakan keringanan pajak daerah, keringanan pajak daerah diharapkan akan meringankan beban masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya yang tertunda. Selain itu, kebijakan ini juga akan meningkatkan kesadaran wajib pajak dalam membayar pajak, tertib administrasi, dan meningkatkan penerimaan pajak secara keseluruhan.

Untuk itu, dikeluarkan kebijakan keputusan Bupati Bone Bolango Nomor 277 Tahun 2021 tentang Pemberian Stimulus Pajak Daerah Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) dan Pengurangan Pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Kabupaten Bone Bolango.

“Ayo segera Manfaatkan Keringanan Pajak Bone Bolango dalam rangka memeriahkan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke 19 Kabupaten Bone Bolango, yang Mulai berlaku tanggal 19 Januari 2022” jelas, Iwan Mustafa.

adapun ketentuan dan skemanya sebagai berikut pertama, Stimulus Pajak berupa Pengurangan Pembayaran BPHTB sebesar 19% (sembilan belas persen) diberikan satu kali per Wajib Pajak untuk periode pembayaran mulai tgl. 19 Januari s.d 28 Februari Tahun 2022. Kedua, Pembebasan sanksi administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2001-2021 untuk periode pembayaran sampai dengan 31 Maret 2022.
Ketiga, Fasilitas keringanan ini secara otomatis pada saat pelunasan pembayaran.

“Untuk memanfaatkan program ini, selain pembayaran melalui kolektor, ataupun kantor desa/kelurahan, masyarakat dapat melakukan pembayaran secara mandiri, melalui aplikasi SIKAP di sikap.bkpd.bonebolangokab.go.id, masuk ke menu Informasi SPPT, kemudian masukkan NOP, nanti akan tampil data histori pembayaran Pajak, dan klik tombol Bayar untuk piutang yang ada dan ikuti petunjuk bayar di e-billing yang ada melalui chanel Bank SULUTGO (BSGatm, BSGsms, BSGtouch), PT.POS Indonesia atau bisa juga menggunakan QRIS,” terangnya. (Mfd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.