Example floating
Example floating
ADVETORIALPOLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

DPRD Sulut Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan RAPBD Tahun Anggaran 2022

×

DPRD Sulut Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan RAPBD Tahun Anggaran 2022

Sebarkan artikel ini

Sulut, detiKawanua.com – DPRD Sulut menggelar rapat paripurna Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2022.

Rapat paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, dr Fransiskus Andi Silangen, sekaligus juga menetapan Program Penetapan Peraturan Daerah (Propemperda) dan pengambilan keputusan terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi Sulut Tahun Anggaran 2022. RAPBD ini ditandatangani tiga Pimpinan DPRD dan Gubernur Sulut, Rabu (17/11).

Penetapan dilakukan setelah melalui proses dinamika pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Sulut.

Gubernur Olly Dondokambey dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut atas penyelenggaraan Rapat Paripurna dengan dua agenda sekaligus.

Menurut Gubernur Olly, kedua agenda ini adalah tonggak bagi kita semua dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat di Tahun 2022 mendatang.

”Saya hormati perwujudan dari Propemperda Provinsi memang besar memberi pengaruh dan mampu menjawab persoalan-persoalan dalam proses tumbuh kembang daerah. Karena itu, menjadi harapan, keseluruhan Propemperda Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022, dapat terealisasi dan nantinya dapat membawa progres terhadap pembangunan di daerah ini pada tahapan yang lebih maju, sehingga akan membawa Sulawesi Utara semakin maju dan sejahtera,” kata Olly.

Gubernur juga meminta Pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulut turut mengawal Propemperda Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2022 membahas setiap Rancangan Perda dan  menyempurnakan lewat kajian-kajian komprehensif, untuk kemudian dapat disepakati bersama sebagaimana ditunjukkan dalam proses pembahasan Ranperda tentang APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022 yang dilakukan pengambilan keputusan.

”Setelah melewati proses pembahasan yang cukup panjang, kita boleh menyepakati bersama muatan dalam APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2022. Saya bersama Wakil Gubernur memantau dengan seksama bahwa proses pembahasan APBD Tahun 2022 berjalan secara dinamis dan komprehensif, namun tetap dalam bingkai ketentuan perundangan yang berlaku,” kata Olly

“Dalam pembahasan, kita pun telah melakukan beberapa penyesuaian, serta memperhatikan prospek dan berbagai aspek antara lain seperti APBD yang masih akan ditujukan untuk penanganan maupun pengendalian, dan penyelesaian pandemi COVID-19. Terutama untuk suksesnya pelaksanaan vaksinasi, untuk pemulihan ekonomi di dalamnya pengembangan UMKM dan pariwisata, serta pelaksanaan program Jaring Pengaman Sosial,” tambahnya.

Seperti diketahui APBD Provisi Sulawesi Utara tahun anggaran 2022 yang disepakati eksekutif dan legislatif meliputi total Pendapatan Daerah sebesar Rp.4.000.115.968.022,-(Empat Triliun, Seratus Lima Belas Juta, Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu, Dua Puluh Dua Rupiah).

Total Belanja Daerah sebesar Rp.3.817.647.909.769,-(Tiga Triliun, Delapan Ratus Tujuh Belas Miliar, Enam Ratus Empat Puluh Tujuh Juta, Sembilan Ratus Sembilan Ribu, Tujuh Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).

Penerimaan Pembiayaan sebesar Rp.35.000.000.000,- (Tiga Puluh Lima Miliar), dan Pengeluaran Pembiayaan sebesar Rp.217.468.058.253,- (Dua Ratus Tujuh Belas Miliar, Empat Ratus Enam Puluh Delapan Juta, Lima Puluh Delapan Ribu, Dua Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah).

Sebelumnya Ketua Pansus Propemperda, Careg Runtu, dalam sambutannya menyampaikan, program Propemperda merupakan instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terencana, terpadu dan sistimatis, yang dilaksanakan untuk jangka waktu satu tahun.

Careg mengatakan, Propemperda ini disusun berdasarkan skala prioritas dan ditetapkan sebelum Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD disahkan dengan pengertian pembentukan Perda tersebut sudah menjadi niat atau rencana pemerintahan daerah yang dipadukan dalam wadah Propemperda. (*/Advetorial)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *