Sulut, detiKawanua.com– Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulut melaksanakan rapat bersama Tim Ahli dan Sekretariat DPRD guna membahas dua Ranperda inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang Pemberdayaan Disabilitas dan Ranperda tentang pengendalian sampah plastik, Selasa (09/03) diruang rapat Komisi I DPRD Sulut.
Kepada Wartawan, Ketua Bapemperda DPRD Sulut Winsulangi Salindeho menyampaikan terima kasih yang setingi-tinginya kepada Tim Ahli yang sudah sangat serius membawa kajian naskah akademik dan draft tersebut dan selanjutnya bersama-sama untuk dibahas lebih lanjut.
“Kerinduan kita bersama bahwa kedua Ranperda inisiatif dprd ini bisa secepatnya ditetapkan menjadi perda,” ungkapnya.
Salindeho mengemukakan, awalnya saya sendiri menjadwalkan pada bulan Agustus 2021 tapi ternyata itu terlalu lambat. Jadi kita usahakan di triwulan kedua, Ranperda ini sudah ditetapkan menjadi Perda.
Pekan depan, lanjut Salindeho masih akan dilakukannya uji publik sebanyak 3 kali yaitu melakukan pertemuan dengan para pakar yang menguasai bidang sampah plastik, kemudian uji publik dengan jajaran OPD-OPD terkait, mengundang juga LSM dan para pengusaha, sehingga mereka tahu bahwa DPRD Sulut serius, dan sedang membahas Ranperda ini.
“Mengenai kedua Ranperda ini, Bapemperda menyepakati bersama menjadwalkan setiap hari Senin dan Selasa akan diadakannya rapat dalam rangka percepatan,”tandas Winsu
(***)