Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
POLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

Bapemperda DPRD Sulut Gelar FGD Penyusunan Ranperda Pengendalian Sampah Plastik

×

Bapemperda DPRD Sulut Gelar FGD Penyusunan Ranperda Pengendalian Sampah Plastik

Sebarkan artikel ini

Sulut, detiKawanua.com – DPRD Sulut yang dipimpin Anggota DPRD Sulut Winsulangi Samindeho dan Melky Jakhin Pangemanan (MJP) mengadakan Forum Grup Discussion (FGD) bersama pihak-pihak yang berkompeten membahas penyusunan Ranperda Inisiatif DPRD tentang Pengendalian Sampah Plastik, Selasa (16/03) bertempat di Ruang Komisi I DPRD.

MJP mengatakan, dalam FGD, Bapemperda mengundang pemerhati yang konsen dalam isu-isu lingkungan dan juga melibatkan perangkat daerah untuk memaksimalkan penyempurnaan draff naskah akademik ranperda.

“Tadi ada dari KPA Likupang, Bank Sampah yang memberikan masukan-masukan, usul terkait dengan substansi-substansi ranperda mengenai draffnya juga naskah akademiknya,” ungkap MJP, usai mengikut FGD.

Lenjut MJP, dalam upaya menyempurnakan dan menerima usul dari peserta FGD tentunya dilihat muatan-muatan positif dalam rangka untuk mengatur, memenej pengelolaan sampah yang menjadi kewenangan dari pemerintah kabupaten kota akan tetapi pemerintah provinsi juga memiliki kewenangan untuk mengkoordinasikan dan mengawasi.

“Oleh karena itu Bapemperda juga mengundang pemerhati lingkungan dan perangkat daerah terkait, ada dinas lingkungan hidup, dinas PU, sehingga kita akan lebih memaksimalkan pembahasan ini yang nantinya akan masuk pada tahap pengusulan kepada pimpinan dan nantinya akan diparipurnakan secara internal,” jelasnya.

Sebelum masuk pada tahapan pembahasan ranperda, untuk mengawali itu harus mengutamakan asas keterbukaan dalam menyusun produk hukum daerah sehingga melibatkan publik agar tidak ada kesan pembahasan ranperda ini tertutup atau sembunyi-sembunyi.

“Publik bisa mengakses ini bahkan pihak yang kompeten yang membidangi isu-isu lingkungan ini kami undang untuk memberikan masukan sehingga masyarakat juga bisa berpartisipasi aktif dalam pembentukan peraturan daerah ini,” tandasnya.


Enda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.