Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
HEADLINEMANADO

Abdul Gafur : Penyelenggara Tidak Memiliki Wewenang Mengurus Mekanisme Perekaman e-KTP

×

Abdul Gafur : Penyelenggara Tidak Memiliki Wewenang Mengurus Mekanisme Perekaman e-KTP

Sebarkan artikel ini

Manado, detiKawanua.com – Perekaman E-KTP dengan mendatangi Rumah warga yang dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) kota manado, tanpa berkoordinasi dengan pihak penyelenggara Pemilu.

Hal tersebut disampaikan Abdul Gafur Subaer, Komisioner KPU Kota Manado Divisi Perencanaan dan Data, Senin (24/11) saat di temui di ruang kerjanya.

“Saya baru mengetahui melihat foto-foto yang beredar di media sosial. Meskipun bukan ranah KPU maupun bawaslu terkait perekaman E-KTP, karena ini berhubungan dengan data pemilih untuk kepentingan Pilkada Tahun 2020 harusnya dikonfirmasi ke penyelenggara,” ungkap Gafur.

Ia menambahkan, metode maupun mekanisme Perekaman e-KTP
adalah kewenangan Dukcapil.
KPU hanya mensuport Dukcapil untuk melakukan perekaman untuk warga masyarakat yang belum memiliki E-KTP

“Kami tidak memiliki wewenang sama sekali untuk mengurus masyarakat yang belum memiliki e-KTP, karena Dulcapil yang berhak mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) maupun e-KTP pada warga yang belum memiliki kartu kependudukan,” jelasnya.

Sebaiknya, lanjut Gafur, Dukcapil tidak perlu langsung menjemput bola mendatangi rumah warga, cukup di buatkan posko di masing-masing kelurahan agar pemilih pemula dan warga melakukan perekaman e-KTP.

“Karena ini tahun Pilkada, dikhawatirkan sebagian masyarakat menilai negatif terkait kerja dan kewenangan Dukcapil tersebut,” ujarnya.

Terkait polemik yang beredar di masyarakat, mantas Aktivis PMII ini menhimbau kepada Kadis Dukcapil Kota Manado untuk mensosialisikan kepada masyarakat perihal regulasi maupun mekanisme Warga untuk melakukan perekaman e-KTP.

“Penting dikonfirmasi terkait regulasi yang mengatur tentang mekanisme dan teknis perekaman e-KTP pada dinas yang mengurusi kependudukan dan catatan sipil, apakah perekaman hanya bisa dilakukan di ruang-ruang publik atau dapat dilakukan dari rumah kerumah terkait masyarakat yang tidak kuasa mendatangi langsung kantor Dukcapil,” tandasnya.

(Enda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.