Tahuna, detiKawanua.com – Satuan reserse narkoba polres sangihe kembali menangkap tiga orang tersangka pengedar obat terlarang, ketiga tersangka tersebut di amankan oleh anggota satuan reserse narkoba polres sangihe di seputaran pelabuhan nusantara tahuna saat baru tiba dengan menumpangi kapal penumpang KM.BARCELONA dari pelabuhan manado tujuan pelabuhan Nusantara Tahuna, Kamis (9/07/20)
Penangkapan ke tiga tersangka ini karena sudah merupakan target operasi dari pihak satuan reserse narkoba polres sangihe, dalam penangkapan tersebut tidak ada perlawanan dari tersangka. Dan dari hasil penangkapan ini pihak satnarkoba polres sangihe mengamankan kurang lebih 1400 butir obat terlarang jenis Tri X Pinadel yang tidak mengantongi ijin.
Menurut Kasat Narkoba Polres Dangihe IPTU Juknais Katiandago menjelaskan, sebelumnya tim satuan reserse narkoba polres sangihe mendapat informasi dari anggota yang ada di lapangan bahwa ada warga yang membawa beberapa obat terlarang dari kota manado menuju ke daerah kepulauan sangihe dengan menggunakan trasportasi laut,pihak satuan narkoba polres sangihe langsung melakukan pemeriksaan di atas kapal tersebut dan mendapati satu penumpang yang berinisial Rivo Paraeng yang merupakan warga bitung yang membawa ribuan obat terlarang tersebut,” kata Katiandago.
“Setelah di lakukan introgasi oleh anggota sat narkoba polres sangihe kepada saudara Rivo Paraeng ternyata barang tersebut adalah merupakan milik dari saudara JABU yang sekarang ini berada di lembaga pemasyarakatan (lapas) kota bitung dan barang tersebut di titip kepada saudara Rivo Paraeng dan di bawah dari kota bitung melewati kota manado kemudian barang tersebut akan di bawah ke daerah kepulauan sangihe, setelah sampai di pelabuhan nusantara tahuna akan di jemput oleh dua orang yang berinisial AK dan RA yang merupakan warga kepulauan sangihe,” tuturnya.
Barang bukti obat terlarang jenis Tri X Pinadel sebanyak 1400 butir tersebut sekarang berada di ruang sat narkoba polres sangihe,dan ketiga tersangka tersebut dikenakan dua pasal berlapis dan denda sebanyak satu milyar rupiah.
“Kasus ini masi dalam pengembangan pihak satnarkoba polres sangihe, dengan tidak menutup kemung kinan akan ketambahan tersangka baru,dan Sekarang ini barang bukti berupa obat terlarang kurang lebih sebanyak 1400 butir dan 3 buah hp yang di lakukan tersangka untuk melkukan komunikasi sudah berada di pihak satuan reserse narkoba polres sangihe,dan ke tiga tersangka tersebut dikenakan dalam pasal 196 junto 197 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan pasal 83 junto 64 UU no 36 tentang ketenaga kesehatan dengan hukuman maksimal kurungan penjara 10 tahun serta denda 1 milyar rupiah,” tutup Katiandago. (Js)