Example floating
Example floating
Example 728x250
MINUT

Kumtua Pinontoan Sebut Penyaluran BLT Untuk 140 KK Di Dimembe Secara 3 Tahap Rp 600 Ribu

×

Kumtua Pinontoan Sebut Penyaluran BLT Untuk 140 KK Di Dimembe Secara 3 Tahap Rp 600 Ribu

Sebarkan artikel ini

Minut, detiKawanua.com – 

Ini Penyampaian Hukum Tua Klabat Terkait Penyaluran BLT DD Pada Masyarakat

Pemerintah Desa Klabat Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara,  di bawah kepemimpinan Hukum Tua Drs. Vecky Pinontoan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) menggunakan Dana Desa (DD) kepada masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19, di kantor Desa Klabat Kecamatan Dimembe Kabupaten Minahasa Utara pada Kamis, 14 Mei 2020 lalu.

Saat dihubungi wartawan pada Senin (25/05), Vecky mengatakan bahwa penyaluran BLT ini bersumber dari Dana Desa. Pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Desa Klabat untuk Bulan April, total penerima 140 KK, dengan mengikuti protokol kesehatan dan anjuran Pemerintah (wajib masker), jaga jarak dan di kawal langsung oleh Koramil dan Polsek Dimembe.

” Dana Desa Klabat berjumlah Rp. 845.700.000,- 30 persen dari Dana Desa dialokasikan untuk BLT berjumlah Rp 253.710.000,- tiap KK memperoleh Rp 600.000 untuk 140 KK dan diterima selama 3 bulan,” tutur Drs. Vecky Pinontoan.

Pinontoan pun tak menapik jika ada informasi yang beredar terkait adanya dugaan ketidakpuasan atas penyaluran BLT.

Kata Vecky, Memang awalnya kami mengikuti regulasi yang mewajibkan BLT itu dalam bentuk sembako makanan, kami langsung booking bahan tersebut disalah satu pengusaha warung dikampung, namun regulasi BLT kembali dirubah dengan ketentuan harus Uang Tunai dengan nilai Rp. 600.000 per KK.

Lanjut Vecky, Kami pun meminta ke pemilik warung untuk membatalkan bahan yang sudah kami pesan namun beliau sudah terlanjur berbelanja untuk mempersiapkan pesanan sembako tersebut. Kami pun melakukan koordinasi dengan Camat Dimembe sebagai pimpinan kami dan beliau menyetujuinya dan kami bawah di musyawarah desa khusus membahas itu dan disepakati untuk disalurkan.

“Saat penerima BLT menerima uang tunai tersebut kami tidak memaksa untuk membelanjakan ke warung sembako yang sudah terlanjur kami pesan namun semua warga penerima BLT DD tidak keberatan dan malahan menyampaikan terima kasih pada Pemdes karena sudah memfasilitasi dengan toko untuk menyediakannya karena warga tidak direpotkan untuk mencari lagi bahan sembako itu dan masyarakatpun dengan kesadaran sendiri membeli sembako yang sudah ada seperti 20 kilo beras Rp 235.000, Gula pasir 2 kg Rp 40.000 dan telur satu baki Rp 50.000 dengan total belanja Rp. 325.000. Tidak ada pemaksaan dan namun sayang ada beberapa warga yang salah menanggapi kebijakan tersebut,” sesal Pinontoan.

Kekecewaan Pinontoan berlanjut saat ada ungkapan oknum warganya di media sosial Facebook yang menyudutkan kebijakan yang ditempuh Pemerintah Desa Klabat tersebut.

“Ini sudah lewat musyawarah desa atau Musdes bahkan saat penyaluran di saksikan langsung oleh camat Dimembe ibu Ansye Dengah. Jika ada ketidak nyamanan atau ketidakpuasan tolong datang ke kantor desa dan tanyakan langsung kepada kami jangan di umbar di medsos yang akhirnya menimbulkan stigma negatif terhadap pemerintah”, ujar Pinontoan.

Sebagai pemerintah Pinontoan menyatakan kesiapannya untuk menerima setiap kritikan bahkan usulan dari warganya.

“Kami terbuka untuk semua masukan tapi gunakan regulasi yang benar, kamipun ingin Desa Klabat lebih maju lebih berkembang, sampaikan secara baik-baik dan jika kami salah mari kita luruskan bersama, soal kritik membangun kami sangat welcome tapi sampaikanlah secara benar, kan ada kantor desa mari kita bicarakan dengan baik baik”, tukas Pinontoan sambil menambahkan bahwa Desa Klabat juga sudah menyalurkan Dana BST dari kementrian sosial untuk 99 KK masing masing KK menerima Rp. 600.000.

Lanjut Pinontoan, memang yang bersangkutan sudah kami panggil untuk mengklarifikasi apa yang dia posting di media sosial Facebook dan walaupun dia datang dia pun tidak mau mengklarifikasinya.

” Kami akan melakukan proses hukum kepada oknum tersebut karena sudah merusak nama baik melalui medsos,” Kata Pinontoan.

Kata Pinontoan, Inspektorat dari Pemkab Minut pun sudah datang memeriksa dan melihat proses pembagian BLT disini dan tidak ada unsur korupsi yang kami lakukan dan ini sudah sesuai prosedur.

Lanjutnya, ditengah pandemi Covid-19, tetap patuhi aturan Pemerintah. Kini semua warga harus memakai masker jika harus keluar rumah, untuk cegah penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Siapa saja bisa terjangkit Covid-19 ini, tidak mengenal usia, untuk itu mari kita bersama-sama cegah virus Covid-19 dengan rajin mencuci tangan menggunakan sabun selama 20 detik, Social Distancing menjaga jarak minimal 1 meter dengan keramaian, harus menggunakan masker dan pastikan masker terpakai dengan benar dan bagian hidung terpasang dengan rapat, menutup mulut ketika batuk atau bersin menggunakan tisue atau dengan bagian dalam siku, tinggal dirumah dan lapor petugas kesehatan jika ada keluhan.

Yang terpenting adalah tetap berdoa memohon perlindungan kepada Tuhan Yang Maha Esa, terhindar dari virus Corona, wabah virus Corona cepat berlalu dan Indonesia kembali pulih. Mari bersama bersatu lawan virus Covid-19,” tukas Hukum Tua Vecky Pinontoan dalam himbauannya.

(Mild70)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *