Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
KESEHATANNASIONALPOLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

Karena Corona Dewan Pers ‘Minta’ Tunda Pembahasan RUU KUHP RUU Cipta Kerja, Itu Didukung SMSI Sulut

×

Karena Corona Dewan Pers ‘Minta’ Tunda Pembahasan RUU KUHP RUU Cipta Kerja, Itu Didukung SMSI Sulut

Sebarkan artikel ini

Manado, detiKawanua.comSerikat Media Siber Indonesia (SMSI) Sulawesi Utara mendukung pernyataan Dewan Pers, agar pemerintah bersama DPR menunda pembahasan RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja hingga wabah Covid-19 berakhir. Hal ini ditegaskan Merson Simbolon, Ketua SMSI Sulawesi Utara bersama Herman Manua Sekretaris dan Pengurus lainnya dalam siaran persnya, Senin 20 April 2020.

Dikatakan, SMSI Sulut dengan anggotanya mendukung pernyataan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh yang menolak dilanjutkan pembahasan RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja oleh Pemerintah dan DPR.

“Ditengah negara dilanda bencana pandemi virus corona, covid 19, tidak elok pemerintah memaksakan sesuatu yang terkesan mencari peluang dalam kesempitan. Mari kita fokus melawan Virus Corona Covid 19,” ujar Simbolon, seraya melanjutkan mestinya seluruh menteri fokus membantu Presiden saat negara ditimpa bencana ini.
Herman menambahkan bahwa pemerintah harus memperhatikan keberatan Dewan Pers yang mewakili unsur pers dalam berdemokrasi, untuk menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dan Rancangan Undang-Undang (RUU Cipta Kerja), dalam rapat kerja di tengah pandemi Covid-19 sekarang ini.

Pernyataan Firdaus, Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), bahwa Dewan Pers di dukung oleh organisasi perusahaan media beranggotakan 600 media online di Indonesia.

“Kami mendukung apa yang disampaikan Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh yang berorientasi pada kemerdekaan pers” tegasnya.

“Terhadap sikap Dewan Pers ini, kami SMSI Provinsi Sulawesi Utara mendukung penuh agar DPR dan pemerintah stop dulu pembahasan kedua RUU ini,” tegas Simbolon.

Sebagaimana komisi III DPR RI dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly memutuskan untuk melanjutkan pembahasan, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja, tanggal 4 April 2020.

Tidak hanya itu, pemerintah juga telah mengirimkan draft Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja ke DPR RI.
Menyikapi hal Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mendesak DPR dan pemerintah untuk menunda pembahasan berbagai rancangan perundangan, termasuk RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja tersebut, sampai dengan kondisi yang lebih kondusif, sehingga pelaksanaan proses legislasi dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal.

Dewan Pers tetap mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam upaya menanggulangi pandemi global Covid-19. Oleh karenanya mendesak agar perhatian semua pihak termasuk DPR RI dicurahkan kepada upaya kolektif menangani pandemi dan dampak-dampaknya pada seluruh sektor dan aspek kehidupan masyarakat.

“Pemerintah dan DPR harus dapat menjadi tauladan bagi publik dalam hal upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di masyarakat,” ujar M. Nuh dalam rilisnya.

Dewan Pers juga menolak pembahasan RUU KUHP terkait dengan pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers antara lain Pasal 217-220 (Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden), Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap Pemerintah), Pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong), Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan), Pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama), Pasal 353-354 (Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara), Pasal 440 (pencemaran nama baik), dan Pasal 446 (pencemaran terhadao orang mati) serta pasal-pasal lainnya (draft RUU KUHP 15 September 2019).
Dewan pers juga menolak pembahasan RUU Cipta Kerja khususnya adanya upaya perubahan terhadap Pasal 11 dan Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Fokus Melawan Covid-19
Ketua Umum SMSI, Firdaus menyampaikan permohonan kepada pemerintah dan DPR agar dapat menahan diri, dan bisa bersama-sama fokus dalam melawan Covid-19.

“Karena tidak ada ahli yang dapat menjamin bahwa covid-19 hanya akan menyerang dalam satu gelombang serangan. Mungkin dapat 2, 3 gelombang atau bahkan lebih?,” kata Firdaus.
Firdaus mengajak berpikir ulang apakah strategi pemerintah dalam memerangi covid-19 ini sudah tepat? Jangan-jangan pemerintah ragu dengan kebijakannya tersebut.

“Jika benar begitu, mengapa tidak kita bergerak bersama membangun herd immunity, karena jika sudah terbangun herd immunity, kemungkinan wabah ini akan berahir,” ujarnya lagi.

Diketahui oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menyatakan bahwa Covid-19 sebagai pandemi global pada Rabu, 11 Maret. Dan hingga 15 April 2020 WHO mencatat 213 negara atau area wilayah yang terkonfirmasi memiliki kasus ini. (mild70/SMSI Sulut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.