Manado, detiKawanua.com – Sejumlah kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) terkait bantuan sosial (Bansos) kepada masyarakat terdampak pandemi Covid-19 atau penyakit Corona, memang diakui belum sepenuhnya terealisasi. Seperti yang marak dibicarakan dan dipertanyakan oleh nitizen (di media sosial), seperti pembagian kebutuhan dasar, masker yang dijanjikan, hingga sejumlah opini masyarakat terkait desakan penutupan bandara (Sam Ratulangi Manado) yang tidak dapat dipenuhi.
Oleh Pemprov Sulut sendiri pun mengapresiasikan atas kepedulian/perhatian nitizen yang telah bersama memantau perkembangan keadaan di Sulut, termasuk mengawal bansos sebagai kebutuhan dasar masyarakat yang terdampak. Namun dibalik itu juga, Pemprov Sulut berharap (bagi nitizen) untuk tidak terlalu jauh untuk berasumsi, dikarenakan langkah (kinerja) yang diambil Pemprov Sulut termasuk kinerja dari tim Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pada dasarnya setiap hari berjalan dan update sebagaimana yang tersosialisasikan/diberitakan melalui media.
Perlu dipahami bersama, ketika ada beberapa desakan permintaan dari berbagai pihak ataupun berbagai opini masyarakat yang tidak dapat dipenuhi seutuhnya, patut diketahui bersama ada yang bukan kewenangan dari Pemerintah Provinsi atau pun bisa saja ada berbagai pertimbangan sehingga tidak dapat diberlakukan sesuai kemauan masyarakat, dan dimengerti pasti dibalik itu semua pemerintah dalam melakukannya (mengambil kebijakan) demi kebaikan dan kepentingan bersama.
Adapun disisi lain, untuk pengelolaan realokasi anggaran bagi warga yang terdampak di kabupaten/kota, itu kewenangannya ada pada pemerintah Pemkab/Pemkot setempat termasuk pengaturan kebutuhan bagi yang terdampak dan pasti tetap terpantau, dengan koordinasi dan sinergitas yang tetap berjalan.
Sementara itu, terkait belum adanya realisasi sejumlah bantuan sosial yang ditujukan kepada organisasi/lembaga keagamaan, memang benar adanya sebagaimana di dalam surat edaran Gubernur Sulut sangat jelas tertera bahwa untuk pemasukan data laporan di berikan jangka waktu hingga tanggal 20 April.
Hal itupun ‘sengaja’ diberikan masa tenggang waktu, dengan maksud agar pimpinan keagamaan masing-masing dapat mendata para penerima bantuan dengan baik dan akurat sehingga benar-benar tepat sasaran, agar pembagian selanjutnya dapat tersampaikan secara tertib dan utuh kepada penerima yang betul-betul berhak, yang teknisnya diatur melalui instansi Dinas Sosial (Dinsos) Daerah Sulut.
Adapun soal pembagian masker, sebelumnya sudah dibagi oleh instansi teknis dibeberapa lokasi/tempat berbeda, yang memang demikian pula hingga saat ini masih ada yang belum dapat dipenuhi secara menyeluruh. Hal itu (belum dapat menyeluruh pembagian masker) sangatlah beralasan, dikarenakan jumlah masker dipasaran pun minim bahkan kehabisan stock, sehingga oleh Pemprov Sulut sendiri mengambil langkah antisipasi melalui bekerjasama dengan pelaku UKM yang saat ini telah bekerja (dalam pembuatan masker).
Artinya, dengan adanya langkah usaha dari Pemprov Sulut maka tidaklah benar kalau Pemprov Sulut mengabaikan janjinya (soal masker) namun, yang benar adalah masker dalam waktu dekat segera dibagikan sesuai peruntukannya, yang dimana hal itu ditangani Biro Umum dengan instansi terkait lainnya di lingkup Pemprov Sulut.
Dimana atas hal itupun oleh Gubernur Sulut Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw, sangat mengharapkan kepada masyarakat dan semua elemen yang ada agar dimasa sulit ini untuk dapat bekerjasama, bersatu padu, siap dan tanggap dalam upaya memutus mata rantai Covid-19.
“Tentunya hal itu untuk bersama memohon doa, melihat kebawah kaum yang lemah, dan terpenting untuk selalu diingat agar masyarakat dan semua elemen untuk mengikuti petunjuk Protokol Kesehatan dengan kebijakan Physical Distancing (jaga jarak interaksi manusia), rajin mencuci tangan dengan sabun dan wajib menggunakan masker ketika berada diluar rumah,” terang Kepala Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik Daerah Sulut, Christian Talumepa melalui Kabid Infokom dan Publik, Ivonne R.J Kawatu. (mild70/**)