Minsel, detiKawanua.com – Peran penyuluh agama di Kabupaten Minsel sangatlah penting, karena penyuluh dapat membangun manusia yang beriman, berakhlak dan mampu menjadi contoh dan teladan dimasyarakat.
Demikian disampaikan Kepala Kantor kementrian agama (Kemenag) Kabupaten Minsel Jansje Rumondor MTh, keputusan Mentri Negara koordinator Bidang Pengawasan Pembangunan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 54/KEP/MK.WASPAN/9/1999 tentang Jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya, disebutkan bahwa tugas pokok Penyuluh Agama adalah melakukan dan mengembangkan kegiatan bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan melalui bahasa agama.
Jadi bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan merupakan salah satu tugas pokok Penyuluh Agama. Bimbingan atau penyuluhan agama terdiri dari empat unsur kegiatan yaitu:
1) Persiapan bimbingan atau penyuluhan
2) Pelasksanaan bimbingan atau penyuluhan
3) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan
4) Pelayanan konsultasi agama dan pembangunan , jelas Kakan Kemenag Minsel yang murah senyum ini.
Menurut Rumondor mestinya pedoman ini dilaksanakan dengan sepenuhnya sehingga harapan dari tugas yang diemban oleh penyuluh dapat tercapai dengan baik. Tentu saja untuk mewujudkan hal tersebut penyuluh agama mesti berbekal diri dengan ilmu pengetahuan dan informasi yang cukup mengikuti perkembangan dari masa ke masa.
Lanjut Jansje, ada 4 hal yang harus dilengkapi penyuluh agama : Pertama, penyuluh sebagai tempat memperoleh informasi berkenaan dengan kehidupan keagamaan. Kedua, sebagai soko guru yang mendidik umat sejalan dengan kitab suci masing-masing. Ketiga, advokatif yaitu penyuluh berperan untuk membela kelompok/umatnya dari sasaran ancaman dan gangguan. Keempat, penyuluh sebagai tempat bertanya, mengadu bagi umat untuk penyelesaian masalah.
“Penyuluh harus memiliki kapasitas pengetahuan untuk memberikan solusi ketika ada masyarakat atau umat beragama yang mengadu,” katanya.
Adapun dikemudian hari ada kelalaian dari penyuluh, masyarakat boleh melapor ke Kemenag Minsel untuk diberikan sanksi jika kedapatan karena untuk sekarang ini saja ada 2 penyuluh yang mengundurkan diri maka uji publik tetap dilakukan terkait kinerja mereka, jadi sekarang ada 100 Penyuluh agama di Minsel.
(Vandytrisno)