Tahuna, detiKawanua.com – Bagi warga Kelahiran 14 Februari difasilitasi bisa dapat Surat Izin Mengemudi (SIM) secara cuma-cuma alias gratis. Baik penerbitan SIM baru maupun perpanjangan. Tapi, pemohon SIM tetap harus melalui tahapan yang berlaku.
Kasatlantas Polres Sangihe Iptu Awaludin Puhi SIK menjelaskan, inovasi baru Polres Sangihe Program ini diselenggarakan guna meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memiliki SIM bagi pengendara roda dua maupun roda empat.
Proses penerbitan SIM pada umumnya. Lanjut dirinya, dengan melampirkan fotokopi KTP, surat keterangan sehat setelah itu pemohon mengikuti ujian teori dan praktek.
“Jika semua persyaratan terpenuhi maka pengendara telah memiliki kompetensi dalam berkendara sesuai dengan golongan SIM yang dimiliki dan mendapatkan SIM gratis,” ujarnya.
Dikatakannya memilih momen Valentine ini wujud kasih sayang Polri kepada masyarakat.
“Alasannya karena kami dari Satlantas Polres Sangihe disetiap pelaksanaan tugas di lapangan terus melakukan sosialisasi berlalulintas, pelayanan kepada masyarakat, bahkan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas merupakan wujud kasih sayang kami kepada masyarakat,” ucapnya. (js)