Minsel, detiKawanua.com – Dalam rangka Persiapan tahapan penyerahan Syarat Dukungan dari Bakal Pasangan Calon dari Jalur Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Minsel Tahun 2020, KPU Kabupaten Minahasa Selatan ( Minsel ) mengadakan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi .
Kegiatan yang dilakukan ini juga dihadiri oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Minsel bertempat di Aula kantor KPU Minsel , Senin ( 17/02/2020 ), yang dibuka secara resmi oleh ketua KPU Minsel , Rommy Sambuaga
Dikatakan Sambuaga bahwa sesuai jadwal penyerahan dokumen syarat dukungan dilaksanakan selama 5 hari, yaitu mulai tanggal 19 s.d 23 Februari 2020 dengan ketentuan tanggal 19 s.d 22 Februari 2020 dimulai pada pukul 08.00 s.d 16.00 WIB, dan tanggal 23 Februari 2020 dimulai pukul 08.00 s.d 24.00 WIB; tempat Penyerahan Dokumen di Aula KPU Minsel.
” Jadi Bakal Pasangan Calon Perseorangan menyerahkan dokumen syarat dukungan kepada KPU Kabupaten Minsel sesuai dengan waktu yang telah ditentukan, dengan membawa 1 rangkap asli formulir Model B.1-KWK Perseorangan, 1 rangkap Asli dan 1 rangkap salinan formulir Model B.1.1-KWK Perseorangan yang dicetak dari Sistem Informasi Pencalonan (SILON), 1 rangkap asli formulir Model B.2-KWK Perseorangan yang dicetak dari SILON; Jumlah Peserta yang diperkenankan masuk ke dalam ruangan tersebut Sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri dari Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dan LO/Operator/Tim Pendukung Bakal Pasangan Calon dengan Jumlah Paling banyak 5 (lima) Orang; KPU Kabupaten Minsel akan mengecek dokumen – dokumen Syarat dukungan dengan disaksikan oleh Tim dari Bakal Pasangan Calon Perseorangan dan Bawaslu Kabupaten Minsel ; Bakal Pasangan Calon Perseorangan menghubungi KPU Kabupaten Minsel Paling Lambat 1 (satu) hari sebelum menyerahkan dokumen syarat dukungan.
Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem melalui anggota Bidang Divisi Hukum dan Penindakan Franny Sengkey disela-sela sosialisasi menyatakan Apresiasi dengan KPU Minsel terkait Sosialisasi dan Rakor ini agar kedepan tak ada lagi alasan bagi Bakal Paslon Perseorangan yang tak bisa penuhi persyaratan lewat rahapan penyerahan berkas persyaratan nanti
” yah memang sore tadi Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan mengikuti Sosialisasi dan Rapat kordinasi tahapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan. Dalam Kegiatan tersebut secara teknis membahas proses penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang akan dimulai pada tanggal 19 Februari mendatang. Terang Sengkey
Adapun Sosialisasi dan Rapat Koordinasi ini juga di hadiri oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang sudah menyatakan sikap dalam Deklarasi bersama di Januari lalu yaitu Royke Sondakh dan Harits Umboh serta Tim Sukses dan Pendukung lainnya
( Vandytrisno / A )