Example floating
Example floating
Example 728x250Example 728x250
HEADLINEPOLITIK/PEMERINTAHANSULAWESI UTARA

Gubernur Olly Ingatkan Kecelakaan Kerja Bisa Pengaruhi IPM dan DSM

×

Gubernur Olly Ingatkan Kecelakaan Kerja Bisa Pengaruhi IPM dan DSM

Sebarkan artikel ini

Manado, detiKawanua.com – Peringatan Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2020 merupakan momentum yang sangat strategis dan bersejarah mengingat Undang-undang Nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja telah mencapai usai 50 tahun. Pada usia setengah abad undang-undang ini menghadapi tantangan-tantangan baru dalam dunia ketenagakerjaan yang salah satu diantaranya adalah revolusi industri. Demikian disampaikan Gubernur Sulut Olly Dondokambey saat menjadi Inspektur Upacara (Irup) Peringatan Bulan K3 Tingkat Provinsi Sulut yang dilaksanakan di Lapangan Kantor Gubernur, Selasa (17/02/2020) pagi tadi.

Gubernur yang juga membacakan sambutan tertulis Menteri Ketenagakerjaan RI, Ida Fauziyah mengatakan, tema pokok Bulan K3 Tahun 2020 ini adalah ‘Optimalisasi kemandarian masyarakat berdaya keselataman  dan kesehatan kerja (K3) pada era revolusi 4:0 berbasis teknologi informasi’.

“Dalam menghadapi revolusi industry 4.0 yang ditandai dengan adanya inovasi otomatisasi, super computer, artificial intelligence dan fleksibilitas pola kerja yang telah membawa perubahan ekonomi berbasis digital, Kementerian Ketenagakerjaan,” terang Olly.

Lebih lanjut dijelaskannya kategori kecelakaan kerja adalah, kecelakaan lalu lintas pada perjalanan pekerja menuju tempat kerja, serta perjalanan pulang dari tempat kerja menuju tempat tinggal. Atas hal tersebut, pemerintah mengajak seluruh stakeholder (pengusaha, Serikat Pekerja, pekerja dan masyarakat) terus meningkatkan kesadaran pentingnya K3 serta pengawasan. Kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, namun juga dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat.

“Kecelakaan kerja juga mempengaruhi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) dan Daya Saing Nasional (DSM),” tukasnya.

Olly menyebutkan dalam rangka menekan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sebagai pemegang kebijakan nasional di bidang K3 berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1970, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan berbagai upaya melalui program K3, antara lain :

Menyempurnakan peraturan perundang-undangan serta standar di bidang K3; Meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam pembinaan dan pemeriksaan serta penegakan hukum bidang K3; Meningkatkan kesadaran pengusaha/pengurus, tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3; Meningkatkan peran asosiasi-asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi yang memiliki program K3; Meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum-forum Regional dan Internasional dalam bidang K3.

Dimana untuk saat ini dunia industri dihadapkan pada tantangan revolusi industri 4.0, yang ditandai dengan penggunaan teknologi digital yang kian masif. Diitalisasi industri berpengaruh para hubungan industrial, relasi kerja, tata kerja potensi bahaya di perusahaan.

“Melalui kesempatan yang baik ini saya mengharapkan agar semua pihak untuk melakukan upaya konkrit terhadap pelaksanaan K3 di lingkungannya masing-masing. Sehingga budaya K3 benar-benar terwujud disetiap tempat di seluruh tanah air,” kata Gubernur.

Adapun pada kesempatan itu, gubernur telah meyerahkan
piagam penghargaan kepada sejumlah bupati/walikota atas prestasi mereka dalam membina program K3 tahun 2019. Tak hanya kepada kepala daerah yang diberikan piagam penghargaan, sejumlah perusahaan yang ada di daerah ini juga terima piagam penghargaan oleh Gubernur Sulut itu.

Turut dihadiri, sejumlah kepada daerah kab/kota, Sekprov Sulut Edwin Silangen, Ferkopimda Sulut, perwakilan serikat pekerja, pimpinan perusahaan dan ASN Pemprov Sulut.

(Mld70/tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.