Example floating
Example floating
BOLMONG RAYABOLTIM

Slamet : Tahun Ini Pembangunan RTLH Dilanjutkan

×

Slamet : Tahun Ini Pembangunan RTLH Dilanjutkan

Sebarkan artikel ini

Boltim, detiKawanua.com – Pekerjaan pembangunan Rumah Tidajlk Layak Huni (RTLH) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), tahun anggaran 2019 kemarin di sejumlah kecamatan dan desa akan dilanjutkan pada tahun ini 2020.

Seperti dikatakan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Boltim, Slamet Umbola bahwa diantara pekerjaan RTLH lanjutan tersebut, yakni di kecamatan Kotabunan, Nuangan, Moaat, Modayag Induk, dan Modayag Barat, “dari sejumlah pekerjaan di 5 kecamatan dimaksud, sudah kita lakukan pemutusan kontrak kepada pihak perusahaan atau pihak ketiga (blacklist-red). Sebab, tidak bisa menyelesaikan pekerjaan. Dan ini sesuai aturan,” kata Slamet tegas.

Untuk pembangunan RTLH yang sudah selesai, terdapat di kecamatan Tutuyan. Sedangkan kecamatan Motongkad, masih di berikan waktu selama 50 hari kerja. Ini dikarenakan, pekerjaan fisiknya sudah capai 89%. “Kecamatan Tutuyan sudah clear. Untuk Motongkad kita beri waktu 50 hari penyelesaian pekerjaan RTLH,” terangnya, kepada awak media ini, Kamis (9/01).

Lanjut dikatakannya, berdasarkan hasil hearing kemarin dengan Komisi III DPRD Boltim, soal pekerjaan pembangunan RTLH akan dilanjutkan tahun ini, dengan persyaratan dalam pekerjaan lanjutan sudah tidak akan memakai perusaahan pertama ditahun 2019 yang sudah diblacklist.

“Secara aturan, kita pastikan perusahaan diblacklist tak akan dipakai lagi. Nah, dengan adanya pekerjaan lanjutan maka dalam waktu dekat, Kita melakukan analisa serta mengecek langsung dilapangan terkait perhitungan anggaran. Saya sudah melaporkan kepada Pak Sekda soal hasil haering kemarin,” jelas Slamet, siang tadi.

Senada dijelaskan, Kepala Bidang Fakir Miskin Dinsos Boltim, Ni’ma Mokoagow bahwa, pekerjaan pembangunan RTLH kecamatan Tutuyan 100% tuntas dengan pagu anggaran sekira Rp 1.403 996 690,94. Dan Motongkad, pagu anggaran Rp 705. 971. 245,25 dengan pekerjaan fisik 89,41%.

“Kecamatan Kotabunan hanya, 47,70% dengan pagu anggran Rp 2. 102. 255 671,37. Kecamatan Nuangan 60,88% dengan pagu anggaran Rp 441,024, 951. Kecamatan Modayag barat 30,8% pagu Rp 1,837 489 410. Kecamatan Modayag Induk pagu Rp 600. 933.312,12. Hanya 50,39%. Kecamatan Moaat 54,11%, pagu anggaran Rp 296 547 621,59,” papar Ni’ma.

Sementara, Kepala bagian (Kabag) Infrastruktur Pengadaan Barang dan Jasa Pemda Boltim, Harris Pratama Sumanta ST saat dikonfirmasi mengenai pemutusan kontrak kerja atau blacklist ke pihak ketiga, dirinya menuturkan, yang memutuskan kontrak kerja itu yaitu instansi terkait (Dinsos-red) secara aturan. Jadi Dinas membuat berita acara tentang, nama-nama PT atau CV yang melakukan pekerjaan tetapi tidak dapat menyelesaikannya sesuai perjanjian kerja yang sudah disepakati sebelumnya. Selanjutnya, Dinas memasukan berita acara tersebut untuk kami tayangkan secara online.

“Jadi yang melakukan pemutusan kontrak kerja, instansi atau Dinas terkait pengguna anggaran. Kita hanya melakukan pemilihan penyedia barang atau jasa. Dan menayangkan nama PT atau CV sesuai berita acara diberikan Dinas,” ujar Harris. (Fidh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *