Manado, detiKawanua.com – Komisi I Bidang Pemerintahan dan HAM menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) terkait Program yang di agendakan oleh kedua lembaga penyelenggara dalam penggunaan dana hibah APBD 2020.
RDP tersebut dipimpin langsung Komisi I DPRD Sulut Vonny Paat, didampingi Wakil Ketua Komisi Fabian Kaloh, anggota Ronald Sampel, Anggota Imelda Rewah, dan dari Pihak KPU Sulut di hadiri Ketua KPU Ardiles Meweoh dan Anggota Lanny Ointoe. Sedangkan dari Bawaslu Sulut di hadiri Ketua Bawaslu Herwyn Malonda.
Wakil Ketua Komisi I, Fabian Kaloh mengatakan agar KPU dan Bawaslu Sulut harus bekerja secara profesional sesuai regulasi yang ada.
“Dan, gunakan dana yang dihibahkan seefektif dan efisien mungkin,” tutur Politisi PDI Perjuangan ini saat diwawancari usai melaksanakan RDP, Selasa (28/01).
Selain terkait anggaran, lanjut Fabian, di RDP itu ditanyakan juga terkait beberapa hal teknis tentang Calon Mantan Terpidana.
“Semua dijawab kalau KPU masih menunggu revisi PKPU 18/19,” tutup Legislator dari Dapil Bitung-Minut ini. (*/Enda)