Tahuna, detiKawanu.com – Dugaan adanya mark up pengadàan internet desa di 101 Kampung yang tersebar di Sangihe kian mencuat.
Pasalnya, pengadaan salah satu fasilitas penunjang kinerja dan komunikasi ini di Dana Desa (Dandes) tahun anggaran 2019 ini sarat dengan persoalan mulai dari teknis pengadaan yang menyalahi administrasi, dugaan mark up anggaran hingga dugaan adanya aliran Dandes untuk pengadaan internet desa ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Daerah (PMDD).
Sejumlah informasi yang berhasil dirangkum menyebutkan bahwa sejak awal pengadaan internet desa di 101 Kampung yang ada menyalahi administrasi.
“Program pengadaan internet desa itu tidak tertata baik dalam Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Kampung (RPJM Kamp) hingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APB Kamp) tahun anggaran 2019,” jelas sejumlah sumber.
Bahkan yang menjadi tanda tanya besar di jajaran Pemerintah Kampung yang tersebar di Kecamatan Tabukan Utara.
Pasalnya, seluruh Kapitalaung di Tabukan Utara pernah diundang pihak Kecamatan untuk sosialisasi internet desa. Namun bukannya sosialisasi yang mereka dapatkan tetapi merupakan persetujuan untuk bersedia menyisipkan internet desa di Dande tahun anggaran 2019 lalu.
Camat Tabukan Utara Hasyim Samalam ketika dihubungi terpisah membenarkan pernah mengundang seluruh Kapitalaung di Kecamatan Tabukan Utara, namun undangan tersebut merupakan kegiatan sosialisasi tindak lanjut surat dari Dinas PMDD dan pihak kecamatan hanya menyiapkan tempat.
“Kegiatan sosialisasi tindak lanjut surat dari Dinas PMDD Kami pihak kecamatan hanya menyiapkan tempat sosialisasi, saya tidak hadir pada saat itu, Kadis PMDD bersama pihak ke 3 yang hadir. Tidak ada perintah dari kecamatan,” tegas Samalam.
Sementara itu, Kepala Dinas PMDD Sangihe Jeffry Gaghana ketika dihubungi menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah memberikan kebijakan terkait pengadaan internet desa. Demikian juga dengan adanya dugaan bahwa ada dana yang mengalir ke Dinas PMDD itu tidak ada. Yang ada adalah pihak penyedia jasa mengembalikan dana Rp 6 juta lebih yang berupa pajak pengadaan internet desa ke masing-masing kampung yang mengalokasikan anggaran dana desa.
“Kalau kebijakan berarti torang yang ator, sedangkan Dana desa ada di kampung nyanda p torang di Dinas, depe pengguna anggaran Kapitalaung, biar qt mo paksa kalau dorang nimau nyanda mo jadi. Yang qt tau ada uang dikembalikan oleh penyedia sebesar 6 jt lebih itu berupa Pajak. Tanya jo pa kapitalaung klo dorang ada kase doi berapa pa Kadis dan Kadis minta-minta doi pa dorang. Kalo Kadis ba pinjam doi p orang karena abis doi banyak kali,” jelas Gaghana dengan gaya bahasa dialek Manado. (js)