Laporan dugaan penipuan arisan.
Manado, detiKawanua.com – Indriwati (31), warga Kelurahan Sindulang Satu Lingkungan II, Kecamatan Tuminting, terpaksa mendatangi Polresta Manado.
Kedatangan Indriwati di Mapolresta Manado untuk melaporkan kasus penipuan yang diduga dilakukan pelaku perempuan berinisial WK alias Wiwi (21), warga Kelurahan Banjer Lingkungan I, Kecamatan Tikala.
Kejadian itu sejak tanggal 28 Agustus 2019, melalui media sosial (Facebook), namun baru dilaporkan Selasa (12/11) kemarin.
Di hadapan polisi, korban menuturkan, kejadian itu bermula terlapor meminta pertemanan kepada korban dan mengajak korban untuk mengikuti arisan yang dibuat oleh terlapor. Karena termakan rayuan pelaku, korban akhirnya mengikuti arisan yang dibuat pelaku. Selang berjalannya waktu, terlapor mengambil arisan pertama, namun terlapor sudah tidak lagi membayar arisan tersebut.
“Saya sudah berusaha menghubungi dia (terlapor) untuk meminta pengembalian uang. Namun tidak ada hasil,” tutur korban, sembari menambahkan, akibat kejadian ini saya bersama korban lainnya mengalami kerugian sebesar Rp 85 juta.
Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim AKP Tommy Aruan pada Rabu (13/11) siang, membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporannya sudah kami terima, dan sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Aruan.
(shaker)