“Waktu pekerjaan 110 hari, batas pekerjaannya sampai tanggal 23 Desember 2019. Sesuai pagu anggarannya, per unit Rp 30 juta. Seluruhnya memakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 sebesar Rp 1.890.000.000,” papar Rudi, Rabu (18/09).
“Sanksinya yaitu apabila sampai batas waktu (deadline) yang ditentukan namun pekerjaan belum rampung, maka kontraknya hanya akan dihitung sesuai dengan jumlah RTLH yang telah selesai 100 persen. Meski bangunan sudah berdiri, tapi belum ada atap, itu juga tidak masuk hitungan,” jelasnya.
“Saya juga mengajak kepada seluruh masyarakat penerima bantuan RTLH, agar bersama-sama bantu mengawasi pekerjaan. Jika menemui masalah pembangunan dari segi material dan lainnya, diharapkan segera melaporkan ke Dinsos Boltim untuk segera ditindaki,” tutup Rudi.