“Kita bangun sekitar 3 bulan lalu, dan sudah bisa digunakan oleh warga. Hal ini sesuai dengan instruksi Pak Bupati, bahwa setiap desa harus menyediakan tempat pembuangan sampah mini. Oleh karenanya, kita tindak lanjuti,” jelas Kepala Desa (Sangadi-red) Kayumoyondi, Masrianto Patra.
“Dalam waktu dekat, kita lakukan rapat yang nantinya akan dibuat peraturan desa (Perdes),” ungkapnya kepada awak media, Selasa (09/07).
“Anggarannya bersumber dari Dana Desa (DD), senilai Rp 55 juta 2019 tahap pertama. Sedangkan, 1 unit motor untuk alat pengangkut sampah, sudah dibeli tahun lalu menggunakan anggaran DD Rp 25 juta. Selain mengacu perintah Bupati, juga untuk menjaga kebersihan lingkungan khususnya di Desa Kayumoyondi.
“Diimbau kepada masyarakat, agar jangan membuang sampah sembarangan. Kita harus jaga kebersihan lingkungan agar hidup kita sehat. Mari menjaga kebersihan lingkungan,” terang Patra siang tadi.