Ketika itu, lanjut Elly, saya menggugat kenapa Mendagri tidak memberhentikan saya, padahal saya tengah menjalani hukuman, menjadi terpidana, menjadi narapidana. Tetapi pihak kemendagri masih menganggap saya sebagai bupati selama lima tahun.
“Kemendagri masih mengganggap saya bupati selama lima tahun, padahal status hukum saya sudah inkrah. Untuk memperjelas, saya gugat itu,” bebernya.
Ketika di PTUN pun sama, gugatan saya dianggap kadaluwarsa. Saya kasasi ke MA, keluarlah keputusan ini. Hasil keputusan ini menolak gugatan saya. Saya konsultasilah ke kemendagri. Jika kemendagri masih yakin (meski sementara dipenjara) saya sebagai bupati, maka saya menuntut kembalikan hak-hak saya, kerugian materiil dan immateriil. Atas dasar argumen itu, pihak kemendagri merubah keputusan mereka.
“Karena saya masih dianggap sebagai bupati, maka saya menuntut hak saya. Lalu keluarlah keputusan Kemendagri di tahun 2017. Putusan Mendagri Gamawan Fauzi dianulir oleh Mendagri Tjahjo Kumolo lewat surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Bernomor 131.71-3241 Tahun 2017 tentang perubahan atas keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71-3200 tentang pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara,” terang Lasut.
Surat putusan itu merubah diktum kedua putusan Mendagri Nomor 131.71-3200 yang semula berbunyi Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal sejak ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak 10 Agustus 2011.
Untuk diketahui, pasangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talaud akhirnya menetapkan hasil rekapitulasi suara pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Talaud periode 2018-2023
Berdasarkan hasil rekapitulasi dari PPK di 19 Kecamatan, Ketua KPUD Talaud Velma Sumee mengetuk palu dan mengesahkan Paslon nomor urut 1, Elly Lasut – Mochtar Arude Paparaga (E2L Mantap) menggunguli 3 paslon lainnya dalam Pilkada Talaud Tahun 2018.
Adapun hasil rapat pleno di Aula KPU Talaud itu, Paslon nomor urut 1 Elly Lasut – Moktar Arude Parapaga (E2L – Mantap) memperoleh suara sebanyak 22.656 suara, Paslon 2 Welly Titah – Herber Pasiak (WT – HP) 16.341 suara, Sri Wahyumi Maria Manalip – Gunawan Talenggoran (SWM – Menawan) 14.525 suara, dan Handri Piter Poae – Clartje Silvia Awulle (HPP – CSA) yang menempati posisi terbawah dengan 4.470 suara.
Dari informasi yang diterima media ini, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih ‘semestinya’ dilakukan pada 22 Juli 2019. Pelantikan tertunda sampai waktu yang belum ditentukan, karena Pemprov Sulut menerima radiogram dari Mendagri tanggal 19 Juli 2019 yang menunjuk Plh Bupati kepada Sekda Talaud Adolf Binilang, untuk mengisi kekosogan jabatan bupati yang telah berakhir masa jabatannya.