Example floating
Example floating
Example 728x250
SULAWESI UTARA

Batal Dilantik Sebagai Bupati Talaud, Ini ‘Penegasan’ Elly Lasut

×

Batal Dilantik Sebagai Bupati Talaud, Ini ‘Penegasan’ Elly Lasut

Sebarkan artikel ini
Screenshoot video penjelasan Elly Lasut terkait ‘batal’ dilantik sebagai Bupati Talaud. 

Manado, detiKawanua.com – Elly Engelbert Lasut (E2L) memberikan klarifikasi atas pembatalan pelantikan dirinya sebagai Bupati Kepulauan Talaud terpilih periode 2019-2024.
Dari video yang diterima media ini pada Kamis (25/07), E2L memberikan penjelasan panjang lebar mengapa dirinya ‘berhak’ dilantik sebagai Bupati Talaud periode 2019-2024 berpasangan dengan Wakil Bupati Mochtar Arude Parapaga di Pilkada 2018 lalu. 
“Surat keputusan MA yang beredar di beberapa media serta masyarakat itu, adalah penolakan gugatan saya ke Mendagri karena dianggap telah kadaluwarsa. Bukan penolakan status saya sebagai Bupati terpilih,” jelas Elly dalam videonya.

Ketika itu, lanjut Elly, saya menggugat kenapa Mendagri tidak memberhentikan saya, padahal saya tengah menjalani hukuman, menjadi terpidana, menjadi narapidana. Tetapi pihak kemendagri masih menganggap saya sebagai bupati selama lima tahun.

“Kemendagri masih mengganggap saya bupati selama lima tahun, padahal status hukum saya sudah inkrah. Untuk memperjelas, saya gugat itu,” bebernya.

Ketika di PTUN pun sama, gugatan saya dianggap kadaluwarsa. Saya kasasi ke MA, keluarlah keputusan ini. Hasil keputusan ini menolak gugatan saya. Saya konsultasilah ke kemendagri. Jika kemendagri masih yakin (meski sementara dipenjara) saya sebagai bupati, maka saya menuntut kembalikan hak-hak saya, kerugian materiil dan immateriil. Atas dasar argumen itu, pihak kemendagri merubah keputusan mereka.

“Karena saya masih dianggap sebagai bupati, maka saya menuntut hak saya. Lalu keluarlah keputusan Kemendagri di tahun 2017. Putusan Mendagri Gamawan Fauzi dianulir oleh Mendagri Tjahjo Kumolo lewat surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Bernomor 131.71-3241 Tahun 2017 tentang perubahan atas keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.71-3200 tentang pemberhentian Bupati Kepulauan Talaud Provinsi Sulawesi Utara,” terang Lasut.

Surat putusan itu merubah diktum kedua putusan Mendagri Nomor 131.71-3200 yang semula berbunyi Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal sejak ditetapkan dan berlaku surut terhitung sejak 10 Agustus 2011.

“Berdasarkan surat tersebut, maka saya mencalonkan diri dalam Pilkada Talaud 2018, dan dinyatakan sebagai Bupati Kepulauan Talaud terpilih oleh KPU,” tandasnya.

Untuk diketahui, pasangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Talaud  akhirnya menetapkan hasil rekapitulasi suara pasangan calon (Paslon)  Bupati dan Wakil Bupati Talaud periode 2018-2023

Berdasarkan hasil rekapitulasi dari PPK di 19 Kecamatan, Ketua KPUD Talaud Velma Sumee mengetuk palu dan mengesahkan Paslon nomor urut 1, Elly Lasut – Mochtar Arude Paparaga (E2L Mantap) menggunguli 3 paslon lainnya dalam Pilkada Talaud Tahun 2018.

Adapun hasil rapat pleno di Aula KPU Talaud itu, Paslon nomor urut 1 Elly Lasut – Moktar Arude Parapaga (E2L – Mantap) memperoleh suara sebanyak 22.656 suara, Paslon 2 Welly Titah – Herber Pasiak (WT – HP) 16.341 suara, Sri Wahyumi Maria Manalip – Gunawan Talenggoran (SWM – Menawan) 14.525 suara, dan Handri Piter Poae – Clartje Silvia  Awulle (HPP – CSA) yang menempati posisi terbawah dengan 4.470 suara.

Dari informasi yang diterima media ini, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Talaud terpilih ‘semestinya’ dilakukan pada 22 Juli 2019. Pelantikan tertunda sampai waktu yang belum ditentukan, karena Pemprov Sulut menerima radiogram dari Mendagri tanggal 19 Juli 2019 yang menunjuk Plh Bupati kepada Sekda Talaud Adolf Binilang, untuk mengisi kekosogan jabatan bupati yang telah berakhir masa jabatannya.

(Indra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *