Manado, detiKawanua.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk ke-5 kalinya secara berturut-turut atau Quintrick, meraih predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), yang kali ini atas laporan keuangan Pemprov Sulut tahun 2018. Hal tersebut diumumkan secara terbuka dan diserahkan langsung oleh anggota VI BPK RI, Harry Azhar Azis kepada Gubernur Olly Dondokambey, SE berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan disaksikan Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw bersama para anggota dewan pada rapat sidang paripurna istimewah yang berlangsung di Kantor DPRD Sulut, Selasa (27/5/2019) pagi tadi.
Harry dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pencapaian opini WTP untuk ke-5 kalinya secara berturut-turut oleh Pemprov Sulut atau ketiga kalinya di era kepemimpinan Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw (OD-SK) seiring juga diikuti adanya peningkatan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.
“Tujuan akhir WTP adalah meningkatnya kemakmuran rakyat. Seperti di Sulut, perekonomian tumbuh 6,01 persen, penduduk miskin turun menjadi 7,5 persen dan IPM (Indeks Pembangunan Manusia) mencapai 72,2. Semuanya ini lebih baik dari rata-rata nasional,” kata Harry.
Lanjut Harry, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan LKPD Pemprov Sulut tahun 2018 telah sesuai dengan standar akuntansi pemerintah berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.
“Selain itu Pemprov Sulut telah menyusun dan merancang unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan,” jelasnya.
Menurut Harry, prestasi ini menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan oleh seluruh jajaran Pemprov Sulut. Yang meskipun demikian, BPK tetap memberikan catatan tentang laporan keuangan ataupun kemungkinan timbulnya ketidakakuratan pelaksanaan kegiatan yang harus diselesaikan dalam tenggat waktu 60 hari.
Adapun pada kesempatan itu, Gubernur Olly dalam sambutannya menyampaikan ungkapan terima kasih kepada BPK RI atas hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Sulut.
“Secara khusus, saya ucapkan terima kasih dan berikan apresiasi kepada BPK RI. Tentunya hasil yang diberikan akan mendorong manajemen pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, efektif dan efisien, dalam penyelenggaraan pemerintahan,” ujar gubernur.
Disamping itu, dirinya juga berjanji segera menindaklanjuti setiap rekomendasi BPK atas hasil pemeriksaan LKPD Pemprov Sulut.
“Saya mengajak kita semua untuk tidak pernah puas dengan opini yang telah diraih selama ini, tetapi terus terpacu untuk melakukan perbaikan-perbaikan, pembenahan-pembenahan dan memaksimalkan pengelolaan keuangan daerah,” ungkapnya.
Agenda penting tersebut dihadiri juga Wakil Gubernur, Steven Kandouw, Sekertaris Daerah Provinsi Sulut, Edwin Silangen, Kepala BPK RI Perwakilan Sulut Tangga Muliaman Purba, beserta jajaran Forkopimda Sulut dan seluruh pejabat Eselon II Pemprov Sulut.
(IsJo/*)