MINSEL, DETIKAWANUA.COM -Masuk hari 7 Pasca Pemilu serentak 17 April lalu berbagai kendala terhadap rekapitulasi ditingkat kecamatan mulai terdengar dan dirasakan baik penyelenggara pemilu, saksi dan panwan kecamatan atas selisi suara maupun adanya Dugaan kecurangan yang terjadi di banyak Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel).
Dari berbagai persoalan yang terjadi di TPS melalui rekapitulasi kecamatan terdapat juga 3 TPS di Kelurahan Ranoyapo, Kecamatan Amurang yaitu TPS 8 , 9 dan 13 Akibatnya ke 3 TPS tersebut direkomendasikan oleh Bawaslu Minsel untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) kepada KPU kabupaten Minsel
Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minsel, Rommy Sambuaga, PSU di 3 TPS Ranoyapo akan dilaksanakan pada tanggal 27 April mendatang disesuikan dengan petunjuk dari Provinsi Sulut
” yah..memang rencananya besok Rabu 24 April , namun petunjuk dari provinsi rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 27 April 2019, terkait anggarannya pasti ada dan PSU harus diutamakan karena ini aturan dan rekomendasi Bawaslu harus dilaksanakan.” ujar Rommy
Secara terpisah Komisioner Bawaslu Minsel Franny Sengkey saat bersuah dengan media ini menuturkan Rekomendasi diberikan atas dasar adanya ketidaksesuaian langkah atau prosedur Pemungutan suara di TPS
” memang Bawaslu Minsel sudah memberikan rekomendasi kepada KPU Minsel untuk dilakukan PSU di Kelurahan Ranoyapo pada 3 TPS yaitu 8 ,9 dan 13 ini sesuai dengan hasil laporan dan temuan dilapangan oleh PTPS kami dan ternyata memang ada dugaan pelanggaran oleh KPPS terhadap prosedur Pemungutan suara. Ucap Franny
Hal yang berbeda dikatakan Ketua Reclasering Indonesia Wilayah Sulut. Jopie Lintong dengan tegas menyatakan PSU dilakukan apabila terjadi kecurangan dalam pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan suara di TPS namun jangan sampai PSU dilakukan untuk menguntungkan pihak lain yang sudah terindikasi kalah dalam pertarungan Pilcaleg
“saya justru menyarankan kepada pihak Bawaslu dan KPU Minsel untuk Cermat Terukur, yaitu mampu melihat dan berpikir apa dasar hukum dilakukan PSU dan apakah akan ada dampak dari rekomendasi PSU ini yg mungkin akan menguntungkan pihak lain dengan modus mendatangkan pemilih yang berasal dari luar DPT atas orang-orang yang bukan penduduk setempat, hanya untuk menciptakan indikasi keberpihakan kepada salah satu Caleg yang dalam perhitungan lalu kalah dalam pertarungan ini. Imbuh Lintong.
Lanjutnya hati-hati jangan berdampak pada konflik interest, baik internal maupun eksternal yang mengakibatkan potensi anarkis dan konflik berkepanjangan terjadi, karena ada partai politik yang merasa dirugikan dan/atau caleg yang dirampas potensi suaranya, demikian juga para pendukung yang di obok-obok hak konstitusinya.
( Vandytrisno )