Tahuna, detikawanua.com – Dari hasil laporan warga masyarakat terkait dengan adanya pemakai dan pengedar obat terlarang (OTER) kepada Sat Narkoba Polres Sangihe menggerebek pemakai dan pengedar barang haram inisial EB 24 Tahun pengedar oter jenis Heximer yang mengandung Trihexyphenidil,
Kasat Narkoba IPTU Fandi Ba’u SIK kepada sejumlah awak media menjelaskan ini merupakan pengembangan dari laporan masyarakat kepada pihak penegak hukum dalam hal ini Polres Sangihe sehingga tidak serta merta langsung melakukan penangkapan.
“Sebelum kami melakukan penangkapan kami betul – betul meneliti dan berhati – hati karena untuk membuktikan hal tersebut harus ada transaksi disitu, dan saat penggerebekan dibuktikan dengan 60 butir Oter yang sudah dilakukan transaksi oleh tersangka dengan uang hasil penjualan sejumlah 515 ribu, sedangkan 475 butir disembunyikan di kost tersangka. Dari hasil pengembangan tersangka menjual dengan harga 15 ribu/ butir, 4 butir 50 ribuh,” Ungkap Fandi, yang baru seminggu bertugas di Polres Sangihe.
Sementara itu Kapolres Kepulauan Sangihe AKBP Sudung Ferdinan Napitu SIK mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Undang Undang yang berlaku, tersangka terbukti memiliki 535 butir obat keras jenis Heximer dan akan dijerat dengan UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun denda 1 milliar 500 juta serta pasal 83 UU RI No. 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (js)