“Melalui momentum tahun baru ini, kita wajib tingkatkan kedisiplinan dan kinerja. Haram hukumnya bermalas-malasan. Sebab, Saya tahu persis jika ada ASN yang kerja ogah-ogahan, tapi terima gaji dan TKD-nya full. Ini jelas tidak adil untuk ASN maupun honorer lain yang setiap hari kerja keras. Untuk itu, absen yang telah dikumpul oleh BPKSDM hari ini, Saya minta agar dimasukkan ke ruangan Saya,” tegas Bupati.
Lanjut Bupati, berdasarkan laporan yang telah disampaikan oleh para pimpinan SKPD maupun Sangadi, untuk ASN yang tidak mengikuti apel tanpa keterangan, TKD-nya dipotong 50 persen. Sedangkan tenaga honorer diinstruksikan untuk diberhentikan. Sementara untuk aparat desa yang ‘kumabal’, Bupati menginstruksikan untuk dilakukan usulan pergantian lewat prosedur yang berlaku dalam Perbup, yakni diusulkan lewat Pemerintah Kecamatan setempat.
“ASN yang tidak hadir tanpa keterangan, sudah Saya instruksikan kepada Badan Keuangan agar TKD mereka dipotong 50 persen, sedangkan untuk honorer langsung dipecat saja. Saya pikir sudah cukup waktu libur kita, jangan ada lagi yang tambah libur, apalagi tanpa keterangan yang masuk akal,” tandas Bupati.
“Dalam rapat tersebut akan kita lakukan evaluasi. Tidak menutup kemungkinan, hasilnya nanti akan menjadi pertimbangan tim Baperjakat. Untuk itu, Saya mengajak kita semua agar di tahun baru ini, mari tanamkan spirit dan semangat kerja yang baru, karena di tahun baru ini pasti akan ada sesuatu yang baru pula,” pungkas Bupati.












