Manado, detiKawanua.com – Kepala Biro Umum Setdaprov Sulut, Clay J Dondokambey mengungkapkan kedepan untuk proses masuk keluar surat menyurat untuk pimpinan bakal melalui sistem Unit Layanan Administrasi (ULA) yang dikelola dengan prinsip OD-SK (Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur, Steven Kandouw) olah dokumen sesuai ketentuan yang diberlakukan melalui Biro Umum dan Protokol.
“Dulu pengelolaan administrasi masih dikelola secara parsial, artinya surat menyurat itu memang tersentral ke Biro Umum tapi surat masuk keluarnya itu masih diantar ke masing-masing biro dulu. Nah, ini yang nantinya akan diatur (sistem ULA) kita upayakan semua terintegrasi semua harus masuk ke Biro Umum. Yang diatur bukan subtansi surat apa yang diberikan tetapi alur pelayanan surat itu yang diatur,” terang Clay.
Dirinya juga membenarkan termasuk surat yang ditujukan ke gubernur dan wakil gubernur itu dipastikan bisa langsung mendapatkan informasinya sudah sampai dimana keberadaan surat tersebut.
“Itu bisa dicek real time, kapan dimasukan, prosesnya sudah sampai dimana dan kapan bisa diambil,” jelas Clay, sembari membenarkan bahwa kedepan proyeksinya tidak ada lagi persoalan tentang keterlambatan pengurusan surat masuk keluar.
Sebelumnya juga belum lama ini saat kegiatan Media Gathetring bersama wartawan, Clay yang juga sebagai narasumber waktu itu mengungkapkan kedepan jika sistem ULA diterapkan pada instansi-instansi lingkup Pemprov Sulut itu, tidak ada lagi alasan lagi bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam pengurusan layanan publik terlebih tentang administrasi atau surat menyurat yang lambat, terlebih jika surat tersebut ditujukan atau yamg sudah berada di meja Gubernur Sulut (Olly Dondokambey).
“Paling tinggi berkas atau surat yang masuk dan ada di meja pak gubernur itu jika pak gubernur berhalangan datang itu hanya satu sampaindua hari saja dan hal itupun jarang terjadi, karena saya bisa pastikan itu di meja pak gubernur selalu bersih dari dokumen surat apalagi sampai menumpuk-numpuk itu tidak ada,” beber Clay.
(IsJo)