Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Disesuikan Luas Lahan, Dinas Pertanian Boltim Salur Sejumlah Alsintan

×

Disesuikan Luas Lahan, Dinas Pertanian Boltim Salur Sejumlah Alsintan

Sebarkan artikel ini

Alsintan yang disalurkan. 


Boltim, detiKawanua.com – Dinas Pertanian Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), akan menyalurkan sejumlah Alsintan jenis Hand tracktor (TR2) sejumlah 10 unit dan pompa air 10 unit tahap 3 tahun 2018, yang sebelumnya juga telah disalurkan pada tahap 1 dan tahap 2.
Penyaluran tersebut, seperti dikatakan Kepala Dinas Pertanian Boltim melalui Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Sarana Pertanian, Lam Paputungan SP, bahwa sejumlah alsintan jenis hand tracktor TR2 10 unit serta pompa air 10 unit pada tahap tiga di 2018. “Sebelumnya, sudah kita salurkan tahap pertama dan tahap kedua beberapa bulan kemarin,” terangnya.
TR2 10 unit, lanjutnya, akan disalurkan ke beberapa desa di setiap kecamatan dengan melihat luas lahan yang disesuaikan dengan proposal, serta hasil verifikasi di lapangan. “Untuk pompa air 10 unit, akan diserahkan juga seperti TR2,” ujarnya, kepada sejumlah awak media.
Bantuan tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Pusat dan diserahkan ke pihak Dinas Pertanian Boltim selanjutnya akan disalurkan ke warga masyarakat. “Bantuan ini kami terima, Kamis 25 Oktober. Dalam waktu dekat ini bakal disalurkan, kemungkinan akhir November ini,” jelasnya, Jum’at (9/11/2018) lalu.
Dirinya menambahkan, semoga dengan adanya bantuan ini, masyarakat akan manfaatkan sebaik-baiknya, dirawat dan jangan sampai baru dipakai namun, alsintan sudah rusak. Jangan dijual. Sebab, bantuan yang dijual atau dengan sengaja menghilangkan alsintan maka, sesuai surat Kerja Sama Operasional (KSO) yang ditandatangani bersama oleh pihak Dinas Pertanian dan kelompok penerima bantuan menyebutkan, pada pasal 5 berbunyi bahwa pihak kedua bertanggung jawab apabila dengan sengaja merusak, menghilangkan dan atau menjual alsintan dimaksud, maka akan diproses sesuai perundang-undagan yang berlaku.

“Sesuai surat KSO, apabila alsintan yang dikelola hilang akibat kelalaian, maka pengelola penerima bantuan alsintan harus mengganti alsintan yang hilang tersebut. Pasalnya, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian kerjasama yang mengikat, untuk melaksanakan pemanfaatan alsintan,” tandas Lam di ruang kerjanya.

(Fidh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *