Example floating
Example floating
SULAWESI UTARA

Tim Scorpion Polres Sangihe, Amankan Pembuat dan Pengedar Upal

×

Tim Scorpion Polres Sangihe, Amankan Pembuat dan Pengedar Upal

Sebarkan artikel ini
Tahuna, detikawanua.com –  Pria berinisial SR, berumur 24 tahun, warga RT 8, kompleks Eneratu,  Kelurahan Tona Dua Kecamatan Tahuna Timur, diamankan Tim Scorpion Polres Sangihe Jumat (19/10/2018), pekan lalu. Pasalnya SR  adalah pembuat dan pengedar uang palsu (upal). 
Berdasarkan informasi dari masyarakat, Tim Scorpion Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Sangihe langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka SR. Saksi yakni warga setempat telah melihat langsung saat tersangka SR membuat uang palsu tersebut. Dari hasil cetakan uang palsu tersebut, maka tersangka SR membelanjakan di warung Meydi Polii dan warunt Tatuhas Yanis.
Hal ini dibenarkan oleh saksi milik warung bahwa benar tersangka SR pernah membeli rokok dengan menggunakan uang palsu.
Barang bukti yang diamankan petugas yakni 11 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, 4 lembar uang palsu pecahan 100 ribu, 1 buah printer warna,1 buah laptop, 1 rim kertas HVS, 1 buah HP vivo,1 motor mio G, sejumlah rokok hasil pembelian uang palsu. 
Selanjutnya tersangka SR diamankan di Polres Kepulauan Sangihe untuk diambil keterangan dan diproses hukum.
Kapolres Sangihe AKBP Sudung Ferdinan Napitu SIK melalui Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Sangihe Iptu Denny Tampenawas SSos membenarkan kejadian tersebut.
“Kini tersangka sudah diamankan dan menjalani proses pemeriksaan.Bahkan tersangka dijerat dengan Pasal 36 UU no 7 tahun 2011 tentang mata uang, dan ancaman 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim. (js)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *