Tahuna, detikawanua.com – Sebanyak 263 calon legislatif (caleg) di Kabupaten Kepulauan Sangihe harus bersaing untuk mendapatkan 25 kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada saat penyelenggaraan Pemilihan Legislatif (Pileg) Tahun 2019 yang akan datang. Pekan lalu setelah ditetapkannya Daftar Calon Tetap (DCT) bagi calon legislatif di Kabupaten Kepulauan Sangihe, tentunya berlanjut pada tahap berikutnya.
“Keseluruhan caleg yang masuk dalam DCT di Kabupaten Kepulauan Sangihe 263 orang. Satu orang diantaranya, dinyatakan mengundurkan diri dari salah satu partai politik Daerah Pemilihan Dapil III, namun sudah diganti,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe, Ellyse Sinadia.
Dijelaskannya, semenjak disahkan DCT tanggal 20 September 2018 lalu, maka tahapannya terus berlanjut, terhitung 3 hari setelah ditetapkan DCT, maka masa kampanye sudah dimulai bagi Pileg dan juga Pilpres 2019.
“Masa kampanye dimulai tiga hari setelah ditetapkan DCT tanggal 20 September 2018. Nantinya akan berakhir tiga hari sebelum tanggal 17 April 2018 mendatang,” kata Sinadia
Tamba, untuk penerapan selama tahapan masa kampanye yakni dalam bentuk rapat umum, kampanye terbatas, pemasangan alat peraga kampanye (APK) dan kegiatan kampanye lainnya, tentu diatur sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. (js)