Nampak Wabup Boltim pada penetapan tiga Ranperda Inisiatif.
Boltim, detiKawanua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolang Mongondow Timur (Boltim) pada Rabu (12/09), menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang ijin pemanfaatan ruang, penyelenggaraan penanggulangan bencana, serta perlindungan dan pemberdayaan petani, nelayan serta pembudidaya ikan.
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Boltim Marsaoleh Mamonto serta dihadiri oleh Wakil Bupati (Wabup) Boltim Drs Rusdi Gumalangit, para asisten dan seluruh jajaran eselon II, III dan IV di lingkungan Pemkab Boltim.
Ketua DPRD mengatakan, Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD berdasarkan kondisi dan kebutuhan masyarakat Boltim saat ini.
Sementara itu, Wabup dalam sambutan Bupati yang dibacakannya, memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada DPRD atas upaya pembahasan hingga penetapan Ranperda dimaksud.
“Sesuai fungsinya, DPRD mempunyai wewenang untuk membahas, mengkaji serta menulis rancangan peraturan daerah hingga menghasilkan peraturan daerah yang mengandung nilai-nilai strategis,” kata Wabup.
Lanjutnya, Perda tersebut nantinya digunakan sebagai landasan yuridis formal bagi Pemerintah daerah, yang menjalankan roda pemerintahan hingga tercipta lnya Clean and Good Governance.
“Untuk itu Saya atas nama Pemerintah daerah dan masyarakat, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD, atas kinerja dan kerjasama yang baik dalam penetapan Ranperda ini. Selain itu, dihimbau kepada seluruh pimpinan satuan kerja yang memiliki keterkaitan dengan tiga Ranperda ini, agar segera mensosialisasikan Perda tersebut,” ujar,Wabup mengakhiri sambutannya.
(Fidh)