MINSEL, Detikawanua.com — Pasca Penahanan 2 tersangka ( TSK ) pada kasus proyek Pemecah ombak di Badan Penanggulangan Bencana Daerah ( BPBD ) Minahasa Selatan (Minsel) Senin (04/06/2018) di lingkungan kantor Pemkab Minsel dihebohkan dengan masuknya sejumlah mobil Penyidik secara bersama ke dalam lingkungan Pemkab Minsel
Rombongan mobil penyidik dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Amurang, Lambok Sidabutar SH bersama sejumlah penyidik lainnya
yang dalam pantauaan wartawan detikawanua.com turut dikawal oleh Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Arie Prakoso SIK bersama sejumlah personil Kepolisian lainnya
Dari perjalan mencari tempat tujuan yang di tujuh sesuai Surat Perintah penyidikan terlihat Kejari Amurang, Lambok Sidabutar yang didampingi Kasat Reskrim Arie Prakoso sempat masuk ke Kantor Keuangan Minsel, sebelum kembali berpindah tempat mencari ruangan Kantor LPSE.
Saat menjumpai Kantor LPSE, Kejari Amurang Lambok Sidabutar bersama sejumlah penyidik memasuki ruangan LPSE dan melakukan pemeriksaan sejumlah dokumen dan terus berdatangan para pejabat yang menjadi objek pemeriksaan di LPSE
Lambok saat bersuah dengan awak media biro minsel mengaku ” penyidikan seperti ini merupakan cara yang di atur dalam undang-undang apabila cara lain misalnya si tersangka tidak mau atau mengelak memberikan berkas atau keterangan yang berbelit-belit maka langkah ini ditempu” ujar Lambok
” yah tentu perintah sidik dari Pengadilan sudah ada dan kami nyakin berdasarkan alat bukti maupun ahli karena kalau tidak nyakin pasti tidak akan menahan dan soal status bencana itu juga kami nyakin tidak ada bencana”. Ketus Lambok
Dari pantauan media ini penyidikan dimulai pukul 11.50 wita sampai jelang petang masih berlangsung
( Vandytrisno )