Talaud, detiKawanua.com – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia ( BPK ) RI Perwakilan Sulawesi Utara menggelar Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan ( LHP) Terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD) Tahun Anggaran 2017 Pemerintah Kabupaten/Kota se – Provinsi Sulawesi Utara, Senin (4/6).
Acara yang diawali dengan penandatanganan berita acara penyerahan LHP oleh Bupati, Walikota dan Ketua/ Wakil Ketua DPRD ini dimulai sekira pkl 10.30 Wita di aula Kantor BPK Perwakilan Sulut di Manado.
Dalam sambutannya kepala BPK Perwakilan Sulut Tangga Muliawan Putra yang juga secara langsung mengumumkan hasil pemeriksaan dari tim Auditor BPK terhadap LKPD Tahun anggaran 2017.
“Jangan mudah puas. Pengelolaan keuangan harus tetap dimaksimalkan dengan mengacu pada prinsip dan asas pengelolaan keuangan,” pesannya.
Atas raihan WTP dua tahun berturut ini Plt Bupati Kepulauan Talaud Petrus Simon Tuange mengungkapkan, meskipun telah meraih opini WTP. Tetapi Pemkab dan DPRD masih akan menindaklanjuti rekomendasi BPK selama 60 hari kedepan.
“Dari hasil audit BPK, Kabupaten Kepulauan Talaud mendapatkan Opini WTP. Dalam sambutannya Kepala BPK jelas mengatakan, meskipun mendapatkan WTP, tapi bukan berarti tidak ada pelanggaran hukum. Masih banyak catatan dan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti,” ujar Tuange.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut,Gubernur Sulut, Sekda, Sekkot, Inspektur dan sejumlah pejabat lainnya.
Diketahui, tidak hanya Talaud. 13 Kabupaten/ Kota lainnya juga mendapatkan opini WTP, sementara Bolaangmongondow menjadi satu – satunya Kabupaten yang mendapatkan Disclaimer. (RhojakFM)