Tahuna, detiKawanua.com – Tahapan demi tahap akhirnya Rekomendasi penggunaan Lahan Pananaru sebesar 9,785 Ha dari total keseluruhan 24 Ha yg akan digunakan sbg Pangkalan TNI AL Pananaru telah dikeluarkan melalui Surat Rekomendasi Bupati Kepl. Sangihe. No. 050 / 28 / 1807, tanggal 15 September 2017.
Dikeluarkannya Surat rekomendasi tersebut setelah melalui proses yang cukup panjang dalam tahapan proses administrasi serta Survey Lokasi yg membutuhkan waktu kurang lebih 8 bulan lamanya, Dengan adanya Surat Rekomendasi penggunaan Lahan dari Bupati langkah selanjutnya melaksanakan proses sertifikasi ke BPN, sedangkan untuk rekomendasi penggunaan tanah sebesar 9,785 Ha akan diproses oleh pihak Pemerintah Kabupaten Kep Sangihe hingga total keseluruhan sebesar 24 Ha
Kehadiran pembangunan dermaga TNI AL di Pananaru sangat di dukung Pemerintah daerah maupun warga kp pananaru, Hal tsb dpt mendorong pengembangan wilayah serta untuk memberikan rasa Aman dan tenteram kepada pemerintah dan masyarakat Kab Kepl. Sangihe yg letaknya langsung berbatasan dengan Negara Philipina.
Pengembangan pangkalan TNI AL yg representatif merupakan hal yg mutlak dilakukan mengingat di perbatasan RI- philipina memiliki tingkat kerawanan yg tinggi sehingga kehadiran dermaga TNI AL nantinya akan melengkapi peran pangkalan dalam mendukung KRI yg melaks ops di perbatasan.
-Sebagai bentuk keseriusan TNI AL Danlantamal VIII akan melaksanakan peninjauan langsung di Kp Pananaru yang akan di jadwalkan pd tgl 8 mei 2018, kunjungan tsb sbg bentuk keseriusan dan kesiapan TNI AL utk melanjutkan pengembangan pembangunan dermaga TNI AL di Pananaru (js)











